Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Dugaan Pelanggaran Erick Thohir

Selasa, 23 April 2024 - 08:58 WIB
loading...
Putusan Sengketa Pilpres...
MK menyatakan dalil yang diangkat Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo -Gibran tidak beralasan menurut hukum. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil yang diangkat pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo -Gibran tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, Hakim MK memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, kubu Anies-Cak Imin menyebut Erick tidak pernah cuti atau mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo - Gibran.

Baca juga: Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK Tak Berani Buat Terobosan

Kubu 01 membawa sebuah peristiwa ke sidang MK sebagai bukti tuduhan mereka ketika Erick mengampanyekan Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 12 Februari 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Rekomendasi
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Berita Terkini
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Beda Jagoan Final Piala...
Beda Jagoan Final Piala Dunia dengan Gus Muhaimin, Bang Jamil: Persaudaraan Tetap Nomor Satu
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Infografis
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved