Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Dugaan Pelanggaran Erick Thohir

Selasa, 23 April 2024 - 08:58 WIB
loading...
Putusan Sengketa Pilpres...
MK menyatakan dalil yang diangkat Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo -Gibran tidak beralasan menurut hukum. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil yang diangkat pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo -Gibran tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, Hakim MK memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, kubu Anies-Cak Imin menyebut Erick tidak pernah cuti atau mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo - Gibran.



Kubu 01 membawa sebuah peristiwa ke sidang MK sebagai bukti tuduhan mereka ketika Erick mengampanyekan Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 12 Februari 2024.

Saat dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, putusan sengketa 2024 menjelaskan bahwa Bawaslu sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang.

Berdasarkan kajian awal, Bawaslu menyatakan perlu bukti yang menerangkan bahwa Erick tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dalil dugaan pelanggaran atau tidak. Bawaslu akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

Majelis hakim sudah memeriksa secara seksama dalil terkait Erick telah melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye. Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Mahkamah menilai Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Erick.

"Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh mengingat hal tersebut tidak diajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon," kata Arsul.

Atas dasar tersebut, majelis memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024 sehingga keduanya segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2687 seconds (0.1#10.140)