Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Dugaan Pelanggaran Erick Thohir

Selasa, 23 April 2024 - 08:58 WIB
loading...
Putusan Sengketa Pilpres...
MK menyatakan dalil yang diangkat Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo -Gibran tidak beralasan menurut hukum. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil yang diangkat pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo -Gibran tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, Hakim MK memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, kubu Anies-Cak Imin menyebut Erick tidak pernah cuti atau mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo - Gibran.



Kubu 01 membawa sebuah peristiwa ke sidang MK sebagai bukti tuduhan mereka ketika Erick mengampanyekan Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 12 Februari 2024.

Saat dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, putusan sengketa 2024 menjelaskan bahwa Bawaslu sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang.

Berdasarkan kajian awal, Bawaslu menyatakan perlu bukti yang menerangkan bahwa Erick tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dalil dugaan pelanggaran atau tidak. Bawaslu akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

Majelis hakim sudah memeriksa secara seksama dalil terkait Erick telah melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye. Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Mahkamah menilai Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Erick.

"Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh mengingat hal tersebut tidak diajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon," kata Arsul.

Atas dasar tersebut, majelis memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024 sehingga keduanya segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peserta Program Mudik...
Peserta Program Mudik Gratis BUMN Tahun Ini Lampaui Target
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Kejagung: Tak Ada Fakta...
Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Sangkal Dokumen...
Kejagung Sangkal Dokumen Bocor yang Sebut Keterlibatan Erick Thohir
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Rekomendasi
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
Canelo vs Crawford:...
Canelo vs Crawford: Usia dan Berat Badan Hancurkan Mimpi Kelas Menengah Super Bud?
Viral Kades Klapanunggal...
Viral Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Gubernur Jabar: Kesalahan yang Tidak Bisa Diampuni!
Berita Terkini
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
15 menit yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
29 menit yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
2 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
3 jam yang lalu
Ini Kesan Para Pengemudi...
Ini Kesan Para Pengemudi Ojol Lebaran Bareng Prabowo di Istana Merdeka
3 jam yang lalu
Menteri Kabinet Prabowo...
Menteri Kabinet Prabowo Hadiri Halalbihalal Megawati: dari Menkeu hingga Kepala Otorita IKN
4 jam yang lalu
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Pasangan Anies-Cak Imin
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved