Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Dugaan Pelanggaran Erick Thohir
Selasa, 23 April 2024 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Saat dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, putusan sengketa 2024 menjelaskan bahwa Bawaslu sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang.
Berdasarkan kajian awal, Bawaslu menyatakan perlu bukti yang menerangkan bahwa Erick tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dalil dugaan pelanggaran atau tidak. Bawaslu akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
Majelis hakim sudah memeriksa secara seksama dalil terkait Erick telah melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye. Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Mahkamah menilai Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Erick.
"Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh mengingat hal tersebut tidak diajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon," kata Arsul.
Berdasarkan kajian awal, Bawaslu menyatakan perlu bukti yang menerangkan bahwa Erick tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dalil dugaan pelanggaran atau tidak. Bawaslu akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
Majelis hakim sudah memeriksa secara seksama dalil terkait Erick telah melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye. Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Mahkamah menilai Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Erick.
"Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh mengingat hal tersebut tidak diajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon," kata Arsul.
Lihat Juga :