Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Dugaan Pelanggaran Erick Thohir
Selasa, 23 April 2024 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Atas dasar tersebut, majelis memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.
Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024 sehingga keduanya segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.
Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024 sehingga keduanya segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.
(jon)
Lihat Juga :