Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Minggu, 28 Juni 2026 - 17:23 WIB
loading...
Ilustrasi Capres-Cawapres. Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraeni menyoroti wacana pasangan calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya bisa diusung minimal tiga partai politik ( parpol ) parlemen. Menurutnya, wacana ini menjadi peringatan keras konstitusional.
Titi yang juga pakar kepemiluan menyebut, wacana itu diungkap oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman melalui sebuah tulisan opini di sebuah media massa. Dalam tulisan itu, ia berkata, Benny menyoroti adanya upaya untuk "membangkangi" putusan MK, salah satunya terkait ambang batas pencalonan presiden.
"Dalam tulisannya Pak Benny K. Harman menyebut ada potensi untuk membangkangi putusan MK ini dengan memperkenalkan aturan bahwa pencalonan presiden wakil presiden harus minimal diusung tiga partai politik parlemen," kata Titi dalam diskusi yang diadakan Perludem di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo: Kalau Tidak Suka Prabowo, Silakan 2029 Bertarung
Padahal, kata Titi, putusan MK telah mengizinkan seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres, baik secara mandiri maupun berkoalisi, tanpa perlu memenuhi syarat ambang batas persentase tertentu di DPR. Menurutnya, wacana itu bisa menjadi peringatan keras terhadap konstitusional.
Titi yang juga pakar kepemiluan menyebut, wacana itu diungkap oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman melalui sebuah tulisan opini di sebuah media massa. Dalam tulisan itu, ia berkata, Benny menyoroti adanya upaya untuk "membangkangi" putusan MK, salah satunya terkait ambang batas pencalonan presiden.
"Dalam tulisannya Pak Benny K. Harman menyebut ada potensi untuk membangkangi putusan MK ini dengan memperkenalkan aturan bahwa pencalonan presiden wakil presiden harus minimal diusung tiga partai politik parlemen," kata Titi dalam diskusi yang diadakan Perludem di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo: Kalau Tidak Suka Prabowo, Silakan 2029 Bertarung
Padahal, kata Titi, putusan MK telah mengizinkan seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres, baik secara mandiri maupun berkoalisi, tanpa perlu memenuhi syarat ambang batas persentase tertentu di DPR. Menurutnya, wacana itu bisa menjadi peringatan keras terhadap konstitusional.
Lihat Juga :