Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:23 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi...
MK memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap UU Advokat paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan, pada Rabu (17/6/2026). Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), pada Rabu (17/6/2026). Adapun gugatan dengan nomor perkara 126/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP, Advokat: Momentum Bersejarah

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap UU Advokat paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan revisi, maka UU Advokat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.



"Sepanjang tidak dimaknai apabila dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
10 Momen Cristiano Ronaldo...
10 Momen Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved