MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:33 WIB
loading...
MK Putuskan Pembayaran...
Empat pegawai Freeport bersama Kuasa Hukum Pemohon Mustiah dan Endang Rokhani di Gedung MK. Foto/istimewa.
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya.

Permohonan uji materi atau judicial review Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan empat karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani. Para Pemohon mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus melainkan bertahap.

Padahal, para Pemohon menganggap bahwa dana Pensiun adalah hak pekerja. Manfaat dana pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dapat digunakan untuk memulai usaha atau hal lain yang telah direncanakan jauh hari secara matang agar di hari tua atau masa pascapensiun pekerja dapat lebih sejahtera dengan mengembangkan usaha dari dana atau manfaat dana Pensiun.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis

"Putusan MK sangat bijak dan menguntungkan semua pihak," ujar kuasa hukum para pemohon Mustiyah usai menjalani sidang di MK, Senin (29/6/2026).

Menurut Mustiyah, permohonan JR yang diajukan pemohon memang bukan pembatalan terkait aturan pembayaran manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala, sebagaimana pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Akan tetapi memberikan pilihan atau dinyatakan bertengtangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala atau secara sekaligus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Nasib 2.374 Pekerja...
Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
HYBE Umumkan Girl Group...
HYBE Umumkan Girl Group Baru Tuide, Siap Debut Akhir 2026
Cara Mudah Cek Penerima...
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN
AS Akan Rebut Pulau...
AS Akan Rebut Pulau Kharg, Iran: Kita Akan Menyambut
Berita Terkini
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
OTT Lalu Ahmad Zaini...
OTT Lalu Ahmad Zaini Terkait Proyek di Lombok Barat
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Infografis
Bisa Dilakukan Selama...
Bisa Dilakukan Selama 5 Menit, Berikut Cara Mudah Mengatasi Stres
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved