Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: Jokowi Terbukti Nepotisme Menangkan Prabowo-Gibran
Rabu, 17 April 2024 - 15:31 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi terbukti melakukan nepotisme menangkan Prabowo-Gibran satu putaran di Pilpres 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD hari ini menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kesimpulannya menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti melakukan nepotisme untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka satu putaran pada Pilpres 2024.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendalilkan nepotisme itu menyebabkan terjadingan pelanggaran proses pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. Tindakan nepotisme itu melahirkan penyalahgunaan kekuasaan terkordinasi yang bertujuan memenangkan paslon tertentu.
"Sebagaimana didalilkan oleh Pemohon di dalam permohonannya, pelanggaran TSM yang terjadi adalah nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang melahirkan abuse of power terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan pihak terkait dalam satu putaran," tulis dokumen kesimpulan kubu Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dikutip Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon
Dalam dokumen itu, pemohon kubu Ganjar-Mahfud mendalilkan setidaknya ada tiga skema nepotisme yang dilakukan Jokowi. Pertama, memastikan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi memiliki dasar hukum untuk maju sebagai kontestas dalam Pilpres 2024.
Skema kedua, nepotisme menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Skema terakhir yakni memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan pilpres dalam satu putaran. "Namun demikian, termohon maupun pihak terkait hanya mempermasalah kecil dari skema pertama dan kedua," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Siap Awasi Pelaksanaan PSU jika Gugatan Paslon 1 dan 3 Dikabulkan MK
Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendalilkan nepotisme itu menyebabkan terjadingan pelanggaran proses pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. Tindakan nepotisme itu melahirkan penyalahgunaan kekuasaan terkordinasi yang bertujuan memenangkan paslon tertentu.
"Sebagaimana didalilkan oleh Pemohon di dalam permohonannya, pelanggaran TSM yang terjadi adalah nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang melahirkan abuse of power terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan pihak terkait dalam satu putaran," tulis dokumen kesimpulan kubu Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dikutip Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon
Dalam dokumen itu, pemohon kubu Ganjar-Mahfud mendalilkan setidaknya ada tiga skema nepotisme yang dilakukan Jokowi. Pertama, memastikan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi memiliki dasar hukum untuk maju sebagai kontestas dalam Pilpres 2024.
Skema kedua, nepotisme menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Skema terakhir yakni memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan pilpres dalam satu putaran. "Namun demikian, termohon maupun pihak terkait hanya mempermasalah kecil dari skema pertama dan kedua," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Siap Awasi Pelaksanaan PSU jika Gugatan Paslon 1 dan 3 Dikabulkan MK
Lihat Juga :