Bawaslu Siap Awasi Pelaksanaan PSU jika Gugatan Paslon 1 dan 3 Dikabulkan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menjalankan tugas pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan 3 Ganjar-Mahfud dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres pada 22 April 2024 mendatang setelah perjalanan sidang sengketa pilpres yang cukup panjang itu.
"Sebagai penyelenggara kami (Bawaslu) tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian (PSU)," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Bagja mengatakan, pihaknya siap menaati segala putusan yang dikabulkan MK pada 22 April mendatang.
"Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahakamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 ini," ucap Bagja.
"Apapun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari ini, Selasa (16 April 2024) MK menerima kesimpulan sidang dari para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut.
Kubu pemohon Anies-Muhaimin, kubu Ganjar-Mahfud dan juga dari pihak terkait kubu Prabowo-Gibran telah menyerahkan hasil kesimpulan ke MK untuk dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum nantinya pembacaan putusan pada 22 April mendatang.
Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres pada 22 April 2024 mendatang setelah perjalanan sidang sengketa pilpres yang cukup panjang itu.
"Sebagai penyelenggara kami (Bawaslu) tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian (PSU)," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Bagja mengatakan, pihaknya siap menaati segala putusan yang dikabulkan MK pada 22 April mendatang.
"Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahakamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 ini," ucap Bagja.
"Apapun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari ini, Selasa (16 April 2024) MK menerima kesimpulan sidang dari para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut.
Kubu pemohon Anies-Muhaimin, kubu Ganjar-Mahfud dan juga dari pihak terkait kubu Prabowo-Gibran telah menyerahkan hasil kesimpulan ke MK untuk dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum nantinya pembacaan putusan pada 22 April mendatang.
(maf)