Bawaslu Siap Awasi Pelaksanaan PSU jika Gugatan Paslon 1 dan 3 Dikabulkan MK
Selasa, 16 April 2024 - 21:31 WIB
loading...
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menjalankan tugas pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan 3 Ganjar-Mahfud dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres pada 22 April 2024 mendatang setelah perjalanan sidang sengketa pilpres yang cukup panjang itu.
"Sebagai penyelenggara kami (Bawaslu) tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian (PSU)," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Ditutup dengan Tulisan Bertinta Merah
Bagja mengatakan, pihaknya siap menaati segala putusan yang dikabulkan MK pada 22 April mendatang.
Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres pada 22 April 2024 mendatang setelah perjalanan sidang sengketa pilpres yang cukup panjang itu.
"Sebagai penyelenggara kami (Bawaslu) tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian (PSU)," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Ditutup dengan Tulisan Bertinta Merah
Bagja mengatakan, pihaknya siap menaati segala putusan yang dikabulkan MK pada 22 April mendatang.
Lihat Juga :