Bawaslu Siap Awasi Pelaksanaan PSU jika Gugatan Paslon 1 dan 3 Dikabulkan MK

Selasa, 16 April 2024 - 21:31 WIB
loading...
Bawaslu Siap Awasi Pelaksanaan...
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menjalankan tugas pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan 3 Ganjar-Mahfud dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres pada 22 April 2024 mendatang setelah perjalanan sidang sengketa pilpres yang cukup panjang itu.

"Sebagai penyelenggara kami (Bawaslu) tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian (PSU)," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).



Bagja mengatakan, pihaknya siap menaati segala putusan yang dikabulkan MK pada 22 April mendatang.

"Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahakamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 ini," ucap Bagja.

"Apapun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, pada hari ini, Selasa (16 April 2024) MK menerima kesimpulan sidang dari para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut.

Kubu pemohon Anies-Muhaimin, kubu Ganjar-Mahfud dan juga dari pihak terkait kubu Prabowo-Gibran telah menyerahkan hasil kesimpulan ke MK untuk dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum nantinya pembacaan putusan pada 22 April mendatang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Hari Ini DKPP Periksa...
Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Rekomendasi
Kamp Pengungsi Jenin...
Kamp Pengungsi Jenin Tak Layak Huni akibat Operasi Brutal Militer Israel
Android Kini Murni Dikembangkan...
Android Kini Murni Dikembangkan oleh Google
Kronologi Titiek Puspa...
Kronologi Titiek Puspa Alami Pecah Pembuluh Darah, Sempat Pingsan di Lokasi Syuting
Berita Terkini
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
1 menit yang lalu
5 Kapolda Termuda di...
5 Kapolda Termuda di Indonesia setelah Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Profil Hendrik PH, Teman...
Profil Hendrik PH, Teman Seangkatan Seskab Teddy Peraih Lulusan Terbaik Akmil
3 jam yang lalu
Bertemu PPI Tiongkok,...
Bertemu PPI Tiongkok, AHY Makin Optimistis Menyambut Indonesia Emas 2045
5 jam yang lalu
Menaker: 40 Perusahaan...
Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran
7 jam yang lalu
Presiden Prabowo Apresiasi...
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Baznas Bantu Pemerintah Sejahterakan Masyarakat
7 jam yang lalu
Infografis
Kantong Teh Melepaskan...
Kantong Teh Melepaskan Jutaan Mikroplastik dan Diserap Sel Usus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved