Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Hari Setiyono membenarkan, jaksa Fedrik Adhar Syaripudin meninggal dunia pada hari ini, Senin (17/8/2020). Fedrik merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Innalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ungkap Hari saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020). (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi)
Hari mengungkapkan bahwa Fedrik meninggal pada pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro. "Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro," jelasnya. "Semoga almarhum Husnul Khotimah, aamiin ya robbal alamin," tambahnya. (Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara)
Fedrik sempat ramai dibicarakan karena memberikan tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku yang kini sudah terpidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. (Baca juga: Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara)
Selain kasus Novel, nama Fedrik juga menjadi perbincangan pada 2017 saat menjadi JPU dalam kasus pencemaran nama baik oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok. Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.
"Innalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ungkap Hari saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020). (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi)
Hari mengungkapkan bahwa Fedrik meninggal pada pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro. "Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro," jelasnya. "Semoga almarhum Husnul Khotimah, aamiin ya robbal alamin," tambahnya. (Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara)
Fedrik sempat ramai dibicarakan karena memberikan tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku yang kini sudah terpidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. (Baca juga: Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara)
Selain kasus Novel, nama Fedrik juga menjadi perbincangan pada 2017 saat menjadi JPU dalam kasus pencemaran nama baik oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok. Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.
(nbs)