Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 - 21:56 WIB
loading...
Penyiram Air Keras Novel...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penyiraman air keras Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette selama dua tahun penjara. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penyiraman air keras Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan , Rahmat Kadir Mahulette selama dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meyakini, anggota Brimob Polri itu telah melakukan penyerangan terhadap Novel.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan menyakini melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi)

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.

Djuyamto juga memerintahkan agar terdakwa Rahmat Kadir tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis Hakim menilai dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai telah menciderai institusi Polri karena terdakwa merupakan anggota Brimob Polri.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 yang menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Menurut jaksa kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Ketua PP Japto Penuhi...
Ketua PP Japto Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Rekomendasi
BI Ramal The Fed Tahan...
BI Ramal The Fed Tahan Suku Bunga Acuan Malam Ini meski Didesak Trump
Maxime dan Luna Maya...
Maxime dan Luna Maya Resmi Menikah, Ini Rincian Mas Kawinnya
Daftar Harga Gas di...
Daftar Harga Gas di Negara-negara Eropa, Dari yang Termahal hingga Paling Murah
Berita Terkini
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Akan Laporkan Rektor UGM ke Polisi
Golkar Akui SOKSI di...
Golkar Akui SOKSI di Bawah Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
Bill Gates Bakal Uji...
Bill Gates Bakal Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset
Riezky Aprilia Dijanjikan...
Riezky Aprilia Dijanjikan Posisi Komisioner Komnas HAM hingga Komisaris Jika Mau Digantikan Harun Masiku
Mengenal Immigration...
Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
Infografis
Teddy Minahasa Divonis...
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved