Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 - 21:56 WIB
loading...
Penyiram Air Keras Novel...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penyiraman air keras Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette selama dua tahun penjara. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penyiraman air keras Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan , Rahmat Kadir Mahulette selama dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meyakini, anggota Brimob Polri itu telah melakukan penyerangan terhadap Novel.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan menyakini melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi)

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.

Djuyamto juga memerintahkan agar terdakwa Rahmat Kadir tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis Hakim menilai dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai telah menciderai institusi Polri karena terdakwa merupakan anggota Brimob Polri.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 yang menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Menurut jaksa kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Asabri Dorong Transformasi...
Asabri Dorong Transformasi Layanan Berbasis ESG, Kepuasan Peserta Capai 96,03%
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved