Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 - 21:56 WIB
loading...
Penyiram Air Keras Novel...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penyiraman air keras Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette selama dua tahun penjara. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penyiraman air keras Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan , Rahmat Kadir Mahulette selama dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meyakini, anggota Brimob Polri itu telah melakukan penyerangan terhadap Novel.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan menyakini melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi)

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.

Djuyamto juga memerintahkan agar terdakwa Rahmat Kadir tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis Hakim menilai dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai telah menciderai institusi Polri karena terdakwa merupakan anggota Brimob Polri.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 yang menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Menurut jaksa kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Tokoh Adat Sebyar Kritik...
Tokoh Adat Sebyar Kritik Komentar Novel Baswedan soal Film Pesta Babi
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved