Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi

Senin, 29 Juni 2020 - 15:34 WIB
loading...
Soal Tuntutan Kasus...
Tuntutan satu tahun penjara dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan disinggung dalam raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tuntutan satu tahun penjara terhadap masing-masing dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan disinggung dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengevaluasinya. (Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara)

"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya," ujar ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

(Baca juga: Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas)

Karena kata Burhanuddin, biasanya jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Namun, evaluasi itu akan dilakukan jika putusan hakim nantinya berbeda jauh dengan tuntutan jaksa.

"Kami juga akan balance kan dengan putusan pengadilannya, kalau nanti jomplang berarti ada sesuatu di situ, tapi kalau balance artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," pungkasnya.

Adapun kedua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan itu adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya merupakan anggota polisi aktif saat ditangkap.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Tokoh Adat Sebyar Kritik...
Tokoh Adat Sebyar Kritik Komentar Novel Baswedan soal Film Pesta Babi
Rekomendasi
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Israel Ternyata Ditolong...
Israel Ternyata Ditolong AS saat Dihujani Rudal Iran
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved