Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Politikus PDIP

Senin, 17 Agustus 2020 - 12:15 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI...
Mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun disertai pencabutan hak politik selama empat tahun terhadap mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra.

Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI atas nama I Nyoman Dhamantra. Perkara banding atas nama Dhamantra ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto.

Memori banding diajukan oleh I Nyoman Dhamantra melalui tim penasihat hukumnya ke PT DKI pada 11 Mei 2020 menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 119/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Mei 2020.

Di dalam memori banding, secara umum terdapat empat alasan Dhamantra. Dhamantra meminta di antaranya agar majelis hakim banding memutuskan di antaranya Dhamantra tidak terbukti melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan membebaskannya dari rutan.

Atas banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan kontra memori banding tertanggal 20 Juli 2020.

Di dalam kontra memori banding, JPU meminta majelis hakim banding memutuskan dua hal. Satu, menolak permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Dhamantra. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Majelis hakim banding menyatakan, Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta telah mempelajari berkas perkara, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, serta memori banding, hingga kontra memori banding maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang didakwakan Penuntut Umum. Karenanya majelis hakim banding memutuskan lima hal.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020," kata Ketua Majelis Hakim Banding Achmad Yusak saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal dari salinan putusan, di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Reza Arap Bawa Buket...
Reza Arap Bawa Buket Bunga Matahari untuk Kenang Lula Lahfah di Rilis Film Harusnya Horror
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved