Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Politikus PDIP

Senin, 17 Agustus 2020 - 12:15 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI...
Mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun disertai pencabutan hak politik selama empat tahun terhadap mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra.

Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI atas nama I Nyoman Dhamantra. Perkara banding atas nama Dhamantra ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto.

Memori banding diajukan oleh I Nyoman Dhamantra melalui tim penasihat hukumnya ke PT DKI pada 11 Mei 2020 menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 119/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Mei 2020.

Di dalam memori banding, secara umum terdapat empat alasan Dhamantra. Dhamantra meminta di antaranya agar majelis hakim banding memutuskan di antaranya Dhamantra tidak terbukti melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan membebaskannya dari rutan.

Atas banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan kontra memori banding tertanggal 20 Juli 2020.

Di dalam kontra memori banding, JPU meminta majelis hakim banding memutuskan dua hal. Satu, menolak permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Dhamantra. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Majelis hakim banding menyatakan, Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta telah mempelajari berkas perkara, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, serta memori banding, hingga kontra memori banding maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang didakwakan Penuntut Umum. Karenanya majelis hakim banding memutuskan lima hal.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020," kata Ketua Majelis Hakim Banding Achmad Yusak saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal dari salinan putusan, di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Berita Terkini
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved