Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Politikus PDIP

Senin, 17 Agustus 2020 - 12:15 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI...
Mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun disertai pencabutan hak politik selama empat tahun terhadap mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra.

Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI atas nama I Nyoman Dhamantra. Perkara banding atas nama Dhamantra ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto.

Memori banding diajukan oleh I Nyoman Dhamantra melalui tim penasihat hukumnya ke PT DKI pada 11 Mei 2020 menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 119/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Mei 2020.

Di dalam memori banding, secara umum terdapat empat alasan Dhamantra. Dhamantra meminta di antaranya agar majelis hakim banding memutuskan di antaranya Dhamantra tidak terbukti melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan membebaskannya dari rutan.

Atas banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan kontra memori banding tertanggal 20 Juli 2020.

Di dalam kontra memori banding, JPU meminta majelis hakim banding memutuskan dua hal. Satu, menolak permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Dhamantra. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Majelis hakim banding menyatakan, Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta telah mempelajari berkas perkara, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, serta memori banding, hingga kontra memori banding maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang didakwakan Penuntut Umum. Karenanya majelis hakim banding memutuskan lima hal.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020," kata Ketua Majelis Hakim Banding Achmad Yusak saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal dari salinan putusan, di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Melirik Ambisi China...
Melirik Ambisi China di Sumatera: BYD Gelar Pesta Teknologi Tanpa Asap Knalpot
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved