Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Politikus PDIP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun disertai pencabutan hak politik selama empat tahun terhadap mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra.
Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI atas nama I Nyoman Dhamantra. Perkara banding atas nama Dhamantra ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto.
Memori banding diajukan oleh I Nyoman Dhamantra melalui tim penasihat hukumnya ke PT DKI pada 11 Mei 2020 menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 119/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Mei 2020.
Di dalam memori banding, secara umum terdapat empat alasan Dhamantra. Dhamantra meminta di antaranya agar majelis hakim banding memutuskan di antaranya Dhamantra tidak terbukti melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan membebaskannya dari rutan.
Atas banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan kontra memori banding tertanggal 20 Juli 2020.
Di dalam kontra memori banding, JPU meminta majelis hakim banding memutuskan dua hal. Satu, menolak permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Dhamantra. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Majelis hakim banding menyatakan, Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta telah mempelajari berkas perkara, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, serta memori banding, hingga kontra memori banding maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang didakwakan Penuntut Umum. Karenanya majelis hakim banding memutuskan lima hal.
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020," kata Ketua Majelis Hakim Banding Achmad Yusak saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal dari salinan putusan, di Jakarta, Senin (17/8/2020).
( )
Tiga, menetapkan agar Dhamantra tetap ditahan. Empat menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp7.500.
Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI atas nama I Nyoman Dhamantra. Perkara banding atas nama Dhamantra ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto.
Memori banding diajukan oleh I Nyoman Dhamantra melalui tim penasihat hukumnya ke PT DKI pada 11 Mei 2020 menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 119/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Mei 2020.
Di dalam memori banding, secara umum terdapat empat alasan Dhamantra. Dhamantra meminta di antaranya agar majelis hakim banding memutuskan di antaranya Dhamantra tidak terbukti melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan membebaskannya dari rutan.
Atas banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan kontra memori banding tertanggal 20 Juli 2020.
Di dalam kontra memori banding, JPU meminta majelis hakim banding memutuskan dua hal. Satu, menolak permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Dhamantra. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Majelis hakim banding menyatakan, Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta telah mempelajari berkas perkara, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, serta memori banding, hingga kontra memori banding maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang didakwakan Penuntut Umum. Karenanya majelis hakim banding memutuskan lima hal.
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020," kata Ketua Majelis Hakim Banding Achmad Yusak saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal dari salinan putusan, di Jakarta, Senin (17/8/2020).
( )
Tiga, menetapkan agar Dhamantra tetap ditahan. Empat menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp7.500.