Pemanfaatan Data Dukcapil oleh Kejagung Percepat Penanganan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:39 WIB
loading...
Pemanfaatan Data Dukcapil...
Pembaruan kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemanfaatan data kependudukan dalam rangka penegakkan hukum disambut positif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembaruan kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemanfaatan data kependudukan dalam rangka penegakkan hukum disambut positif. Pasalnya, Kejagung bisa mengenali wajah buronan melalui teknologi face recognition dalam 14-20 detik.

Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda menilai kerja sama itu adalah sebuah terobosan yang positif dalam rangka mempercepat terungkapnya satu proses penanganan hukum. “Saya kira sebuah terobosan yang sangat bagus di dalam rangka pertama adalah untuk mempercepat terungkapnya satu proses kalau itu menyangkut misalnya seorang tersangka, buronan atau terdakwa atau termasuk terpidana tetapi dia lari misalnya,” ujar Juanda, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Data Buronan Masuk Sistem Dukcapil, Begini Cara Kerjanya)

Sebab, menurut dia, karena kurang lengkapnya layanan data-data kependudukan yang akurat selama ini menyebabkan para pelanggar hukum bisa melarikan diri atau buron ke luar negeri. “Belajar dari berbagai kasus selama ini kan karena kurang lengkapnya atau layanan data-data kependudukan sehingga banyak sekali misalnya data yang palsu atau data yang tidak akurat,” katanya.

Dirinya berharap, untuk mempersempit ruang gerak para tersangka, koordinasi kerja sama itu tidak hanya antar lembaga negara, tetapi juga perlu dukungan dari kepolisian atau keimigrasian. “Bahwa keterpaduan dalam rangka proses penegakan hukum itu,” imbuhnya. (Baca juga: Miliki Teknologi Face Recognition, Data Dukcapil Bisa untuk Kejar Buronan)

Di samping itu, dia menilai diperlukan juga komitmen dari para penegak hukum yang tangguh alias tidak tergoda dengan iming-iming dari para tersangka atau buron. “Walaupun datanya ada tetapi aparat penegak hukum tidak tangguh, ya kecolongan juga, misalnya datanya sudah dapat, akurat didukung oleh Dukcapil Kemendagri tapi kalau penegak hukum sendiri masih bermain-main ini juga tidak akan efektif nantinya,” ujarnya.

Sehingga, keseriusan, komitmen dan ketangguhan dari para aparat penegak hukum dianggap hal yang lebih penting untuk dipertimbangkan. “Singkatnya sangat bagus tetapi perlu didukung dengan komitmen dan ketangguhan penegak hukum dalam rangka untuk menjalankan tugasnya itu sendiri, itu yang lebih penting juga dipertimbangkan, jangan sampai datanya sudah ada, sudah akurat mempersempit, koordinasi ada, tapi oknumnya masih bermain, percuma saja,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kejagung bisa memanfaatkan tiga jenis data dari Dukcapil terkait proses penegakan hukum dalam kerja sama dengan Kemendagri itu. Pertama, Kejagung bisa memperoleh hak akses data berupa teknologi face recognition atau pengenalan wajah untuk melakukan verifikasi. Kedua, data kependudukan yang bersifat perseorangan, seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama atau alamat orang tertentu. Ketiga, data sidik jari untuk Kejagung.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)