Apa Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024? Begini Prediksi Denny Indrayana

Senin, 15 April 2024 - 17:45 WIB
loading...
Apa Putusan MK tentang...
Majelis hakim sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jumat (5/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai bagaimana prediksinya terhadap putusan MK nantinya.

“Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024? Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia ataupun di Australia,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4/2024).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini menjelaskan, ada tiga jenis putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan Pasal 77 UU MK juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Pertama, permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Baca juga: Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran



Kedua, permohonan dikabulkan. Ketiga, permohonan ditolak. “Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” tuturnya.

Denny mengatakan, sebelum lebih jauh memprediksi putusan MK, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan paslon nomor urut 1 dan 3. Pada intinya, petitum paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka).

Lalu pemungutan suara ulang (PSU) pilpres hanya antara paslon AMIN dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD; atau hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

Baca juga: Hakim Konstitusi Nilai Pilpres 2024 Lebih Hiruk-pikuk, Sebut Adanya Pelanggaran Etik

Sementara itu, petitum Ganjar-Mahfud pada intinya meminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, lalu pemungutan suara ulang (PSU) pilpres hanya antara paslon nomor urut 1 dan 3. Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, Denny menduga putusan Mahkamah adalah di antara empat opsi berikut:

I. Opsi Satu: Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan, lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan pilpres. Dalam opsi satu ini, kata Denny, Mahkamah akan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved