Apa Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024? Begini Prediksi Denny Indrayana

Senin, 15 April 2024 - 17:45 WIB
loading...
Apa Putusan MK tentang...
Majelis hakim sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jumat (5/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai bagaimana prediksinya terhadap putusan MK nantinya.

“Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024? Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia ataupun di Australia,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4/2024).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini menjelaskan, ada tiga jenis putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan Pasal 77 UU MK juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Pertama, permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Baca juga: Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran



Kedua, permohonan dikabulkan. Ketiga, permohonan ditolak. “Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” tuturnya.

Denny mengatakan, sebelum lebih jauh memprediksi putusan MK, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan paslon nomor urut 1 dan 3. Pada intinya, petitum paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka).

Lalu pemungutan suara ulang (PSU) pilpres hanya antara paslon AMIN dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD; atau hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

Baca juga: Hakim Konstitusi Nilai Pilpres 2024 Lebih Hiruk-pikuk, Sebut Adanya Pelanggaran Etik

Sementara itu, petitum Ganjar-Mahfud pada intinya meminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, lalu pemungutan suara ulang (PSU) pilpres hanya antara paslon nomor urut 1 dan 3. Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, Denny menduga putusan Mahkamah adalah di antara empat opsi berikut:

I. Opsi Satu: Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan, lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan pilpres. Dalam opsi satu ini, kata Denny, Mahkamah akan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
Berita Terkini
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved