Apa Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024? Begini Prediksi Denny Indrayana

Senin, 15 April 2024 - 17:45 WIB
loading...
Apa Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024? Begini Prediksi Denny Indrayana
Majelis hakim sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jumat (5/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai bagaimana prediksinya terhadap putusan MK nantinya.

“Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024? Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia ataupun di Australia,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4/2024).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini menjelaskan, ada tiga jenis putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan Pasal 77 UU MK juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Pertama, permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).





Kedua, permohonan dikabulkan. Ketiga, permohonan ditolak. “Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” tuturnya.

Denny mengatakan, sebelum lebih jauh memprediksi putusan MK, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan paslon nomor urut 1 dan 3. Pada intinya, petitum paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka).

Lalu pemungutan suara ulang (PSU) pilpres hanya antara paslon AMIN dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD; atau hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.



Sementara itu, petitum Ganjar-Mahfud pada intinya meminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, lalu pemungutan suara ulang (PSU) pilpres hanya antara paslon nomor urut 1 dan 3. Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, Denny menduga putusan Mahkamah adalah di antara empat opsi berikut:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)