16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
Minggu, 02 Maret 2025 - 19:03 WIB
loading...
Sebanyak 16 daerah menyatakan tidak sanggup menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah. Namun, sebanyak 16 daerah menyatakan tidak sanggup menggelar PSU karena keterbatasan anggaran yang dimiliki.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengingatkan keputusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat akhir dan mengikat.
"Sehingga perintah untuk dilakukan pemungutan suara ulang oleh penyelenggara pemilu dan/atau rekapitulasi suara ulang bersifat imperatif untuk dilaksanakan," kata Irawan saat dihubungi, Minggu (2/3/2025).
Menurut Irawan, anggaran pelaksanaan PSU Pilkada 2024 dibebankan pada APBD. Namun, katanya, APBN bisa digunakan bila anggaran APBD kurang.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengingatkan keputusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat akhir dan mengikat.
"Sehingga perintah untuk dilakukan pemungutan suara ulang oleh penyelenggara pemilu dan/atau rekapitulasi suara ulang bersifat imperatif untuk dilaksanakan," kata Irawan saat dihubungi, Minggu (2/3/2025).
Menurut Irawan, anggaran pelaksanaan PSU Pilkada 2024 dibebankan pada APBD. Namun, katanya, APBN bisa digunakan bila anggaran APBD kurang.
Lihat Juga :