3 Poin Penting RUU TNI yang Disetujui DPR

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:55 WIB
loading...
3 Poin Penting RUU TNI...
DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.

Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). "Operasi militer selain perang, memang operasi militer untuk perang ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak dalam situasi yang sulit," kata Utut dalam laporannya.

Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP. "Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," katanya.



Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Dia mengatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Berita Terkini
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved