UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Senin, 10 Maret 2025 - 14:21 WIB
loading...
UU Parpol Digugat ke...
Dosen Hukum Tata Negara, Edward Thomas lamury Hadjon mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/3/2025). FOTO/DOK.SindoNews
A A A
JAKARTA - Dosen Hukum Tata Negara, Edward Thomas lamury Hadjon mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD ( MD3 ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/3/2025). Permohonan itu teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

UU Politik yang diujikan yakni Pasal 23 ayat (1), yang mana memuat pergantian kepengurusan partai politik, termasuk Ketua Umum (Ketum) di setiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART. Pada aturan itu, pemohon meminta adanya pengubah soal masa jabatan ketum parpol.

"Pergantian Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," bunyi petitum pemohon.



Pemohon beralasan, ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik.

Sementara UU MD3, yang diuji pemohon spesifik terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d, soal diberhentikan anggota DPR antar waktu, dan diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan UU dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Pemohon meminta agar pasal di atas diubah, anggota DPR yang diganti tetap harus melalui proses pemilu.

"Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali," tuturnya.



Pemohon juga menjelaskan yang dimaksud pemilihan kembali ialah pemilu yang diselenggarakan di Daerah Pemilih (Dapil) anggota DPR terpilih, yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Waketum Perindo Minta...
Waketum Perindo Minta Optimalisasi Dana Desa Rp71 Triliun Tepat Sasaran
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
Pengurus DPP Hanura...
Pengurus DPP Hanura Periode 2024-2029 Dikukuhkan, Ada Eks Pimpinan KPK dan Hakim MK
Anies, Ganjar, hingga...
Anies, Ganjar, hingga Megawati Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP Hanura
Rekomendasi
Prabowo Panggil Mensos...
Prabowo Panggil Mensos dan Mendikdasmen ke Istana, Bahas Perkembangan Sekolah Rakyat
Jarrell Miller Mundur,...
Jarrell Miller Mundur, Fabio Wardley Cari Lawan Baru untuk Duel di Portman Road
3 Jenis Blush On yang...
3 Jenis Blush On yang Wajib Kamu Cobain
Berita Terkini
Bongkar Ijazah Jokowi,...
Bongkar Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Dapat Intimidasi
19 menit yang lalu
Menelisik Akar Sejarah...
Menelisik Akar Sejarah Koperasi Desa Merah Putih
49 menit yang lalu
Bertemu Perwakilan Buruh,...
Bertemu Perwakilan Buruh, Dasco: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas PHK
1 jam yang lalu
Mediasi Gugatan Ijazah...
Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Belum Capai Sepakat, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Purnawirawan TNI AD...
Purnawirawan TNI AD Bertemu Prabowo di Istana, Membahas Apa?
1 jam yang lalu
Massa Adukan Dugaan...
Massa Adukan Dugaan Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan ke Bawaslu
1 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved