UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Senin, 10 Maret 2025 - 14:21 WIB
loading...
Dosen Hukum Tata Negara, Edward Thomas lamury Hadjon mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/3/2025). FOTO/DOK.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dosen Hukum Tata Negara, Edward Thomas lamury Hadjon mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD ( MD3 ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/3/2025). Permohonan itu teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.
UU Politik yang diujikan yakni Pasal 23 ayat (1), yang mana memuat pergantian kepengurusan partai politik, termasuk Ketua Umum (Ketum) di setiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART. Pada aturan itu, pemohon meminta adanya pengubah soal masa jabatan ketum parpol.
"Pergantian Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," bunyi petitum pemohon.
Pemohon beralasan, ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik.
UU Politik yang diujikan yakni Pasal 23 ayat (1), yang mana memuat pergantian kepengurusan partai politik, termasuk Ketua Umum (Ketum) di setiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART. Pada aturan itu, pemohon meminta adanya pengubah soal masa jabatan ketum parpol.
"Pergantian Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," bunyi petitum pemohon.
Pemohon beralasan, ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik.
Lihat Juga :