Apa Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024? Begini Prediksi Denny Indrayana

Senin, 15 April 2024 - 17:45 WIB
loading...
A A A
I. Opsi Satu: Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan, lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan pilpres. Dalam opsi satu ini, kata Denny, Mahkamah akan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu.

“Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. Melihat situasi-kondisi politik hukum di Tanah Air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan,” ujarnya.

II. Opsi Dua: Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan. Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara paslon nomor urut 1 dan 3.

“Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik hukum di Tanah Air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi,” ungkap Denny.

III. Opsi Tiga: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan, yaitu mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka. Dalam opsi tiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum paslon AMIN, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru.

“Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun judicial activism, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK,” jelasnya.

IV. Opsi Empat: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan, yaitu membatalkan kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan melantik hanya cawapres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Denny menuturkan, opsi keempat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan AMIN maupun Ganjar-Mahfud, sehingga menjadi ultra petita. Dia menambahkan, dasar amar demikian ada dua.

Pertama, peradilan sengketa pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. “Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah,” imbuhnya.

Kedua, dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, “Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Norma tersebut dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Rekomendasi
Penumpang Terjatuh ke...
Penumpang Terjatuh ke Laut saat Menaiki KMP Eirene di Pelabuhan Merak
Kapan Pendaftaran Seleksi...
Kapan Pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya 2025 Dibuka? Camaba Siap-siap Ya
Titiek Puspa Belum Bisa...
Titiek Puspa Belum Bisa Dijenguk, Masih dalam Pengawasan Dokter
Berita Terkini
Mengenal Sesar Sagaing,...
Mengenal Sesar Sagaing, Pemicu Gempa Myanmar yang Merusak Bangkok Thailand
32 menit yang lalu
Link Livestreaming Sidang...
Link Livestreaming Sidang Isbat Idulfitri 2025
1 jam yang lalu
Idulfitri dan Nyepi...
Idulfitri dan Nyepi sebagai Momentum Energi Cinta dan Perdamaian Umat
2 jam yang lalu
Sistem One Way Diterapkan...
Sistem One Way Diterapkan Pagi Ini, dari KM 70 Tol Japek hingga KM 459 Arah Semarang-Solo
2 jam yang lalu
Sidang Isbat Idulfitri...
Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
3 jam yang lalu
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
3 jam yang lalu
Infografis
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved