Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran

Sabtu, 13 April 2024 - 10:55 WIB
loading...
Guru Besar FH UI Ajukan...
Guru Besar FH UI), Prof Sulistyowati Irianto mengatakan, pihaknya telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK dan memeriksa perkara PHPU 2024. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Sulistyowati Irianto mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Penyerahan berkas Amicus Curiae ini dilandasi atas indikasi yang sangat kuat bahwa terdapat praktik-praktik curang dalam penyelenggaraan rangkaian Pilpres 2024.

"Gerakan akademisi sebelum pemilu ada sekitar 158 universitas mungkin lebih menyatakan sikap pesannya adalah jangan curang dengan pemilu karena kami mengawasi gitu kan. Tapi ternyata kecurangan terjadi lalu kami mulai bergerak lagi merasa harus diwujudkan dalam sesuatu yang lebih konkret lalu kami membuat Amicus Curiae dan ini juga luar biasa," kata Prof Sulistyowati dalam Refleksi Pemilu 2024 Lintas Benua yang disiarkan melalui akun YouTube VMC New York Channel, Sabtu (13/4/2024).



Dia mengatakan bahwa dalam Amicus Curiae pihaknya menyampaikan, pandangan-pandangan hukum yang bukan hanya secara dogmatik yuridis saja tetapi juga secara interdisiplin. Sehingga dia berharap Amicus Curiae dapat menjadi sebuah gerakan untuk mendukung hakim-hakim MK dalam membuat keputusan.

"Saya berharap beberapa Hakim itu progresif di dalam persidangan. Saya berharap akan menempati, menjaga terdepan dari konstitusi mereka menjadi hakim MK," katanya.

Selain itu adapun isi dan tujuannya dari Amicus Curiae ialah untuk mendiskualifikasi pasangan yang diduga melakukan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya semua hakim MK telah menyadari hal tersebut sehingga dia menagih kewajiban moral untuk bisa betul-betul memberikan putusan yang tepat terhadap hal tersebut.

"Isi dan tujuannya adalah mendukung permohonan 01 dan 03. Permohonan 01 itu adalah diskualifikasi wakil presiden dari pasangan ini (Gibran Rakabuming Raka) dan 03 diskualifikasi pasangan dianggap curang dan kami tentu saja mendukung ini ya," kata dia.

"Tetapi MK melihat semua proses mengapa semua ini terjadi dan sangat menghitung apa yang disampaikan oleh para ahli di persidangan dan juga suara-suara warga masyarakat yang sudah berbulan-bulan ini sangat bising menurut saya begitu," tutur salah satu penulis Amicus Curiae ini.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)