Apa Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024? Begini Prediksi Denny Indrayana

Senin, 15 April 2024 - 17:45 WIB
loading...
A A A
“Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI. Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil para pemohon (paslon 01 dan 03). Memang pembuktian sengketa pilpres sangat rumit dan sulit,” tuturnya.

Namun, lanjut dia, Mahkamah akhirnya mengambil keputusan membatalkan kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya. Tetapi, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional, antara lain:

1. Cawe-Cawe Presiden Joko Widodo terbukti, dari pernyataan dan tindakan Presiden Jokowi sendiri, dan hal demikian melanggar prinsip pemilu presiden yang luber, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1);

2. Melalui Putusan 90 dan beberapa Putusan MK sesudahnya, meskipun secara hukum positif tidak ada lagi persoalan dengan pencawapresan Gibran, namun pelanggaran prinsip anti KKN, khususnya nepotisme relasi cawapres Gibran dengan Presiden Joko Widodo telah melanggar prinsip pemilu yang dijamin UUD 1945 dan menjadi pelanggaran konstitusi yang intolerable, dan menjadi kemenangan yang harus dibatalkan demi menjaga marwah dan kehormatan konstitusi.

3. Karena yang dapat dibuktikan hanya pelanggaran konstitusi cawe-cawe Presiden Jokowi dan nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka, sedangkan pelanggaran pasangannya Prabowo Subianto, dianggap Mahkamah tidak dapat dibuktikan, maka kemenangan capres Prabowo tetap dikuatkan oleh Mahkamah. Tentu dengan komplikasi, bahwa suara paslon nomor urut 2 tentunya adalah hasil kerja keduanya sebagai pasangan calon.

“Opsi keempat ini sejatinya punya bobot politis, selain yuridis. Karena dia seakan-akan menjadi jalan tengah (kompromis) antara hukum yang moralis-idealis dengan politik yang pragmatis-realistis. Bagi kekuatan politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai alasan, opsi ke empat ini menjadi bagian dari solusi,” ungkapnya.

Karena, kata dia, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. “Persoalannya, enam bulan menjelang pelantikan, saya yakin Presiden Jokowi tentu tidak akan diam,” ucapnya.

Selain itu, sambung dia, yang tidak kalah penting adalah seberapa kuat dan berani bukan hanya mayoritas hakim MK, tetapi juga partai-partai politik untuk bersepakat menggolkan opsi putusan keempat yang demikian. Sejauh ini, menurut Denny, belum ada kekuatan politik yang berani melawan pelanggaran bahkan kejahatan konstitusional yang terang-benderang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

“Hampir semua kita, tunduk dan takluk atas berbagai kezaliman konstitusi yang sejatinya dilakukan secara telanjang oleh Presiden Jokowi. Sewajibnya Hakim-Hakim Konstitusi selaku Negarawan, statemanship bukan partisanship, mampu melepaskan diri dari penjajahan, penghambaan, dan ketakutan atas kuasa otoritarian Presiden Jokowi, yang sebenarnya sudah akan berakhir masa jabatannya,” ungkapnya.

Namun, diakuinya bahwa hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar biasa. “Terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia,” kata Denny.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)