Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan
loading...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Hasto memasuki ruang sidang untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Pantauan SindoNews di lokasi, Hasto tiba di Ruang Hatta Ali sekira pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam.
Setibanya di ruang sidang, pendukung Hasto yang sudah menunggu langsung menyambutnya dengan meneriakkan merdeka. Hingga berita ini ditulis, Hasto sedang membacakan eksepsinya.
Ruang sidang Hatta Ali dipenuhi pendukung Hasto. Pada pukul 09.52 WIB kursi pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi simpatisan Sekjen PDIP.
Bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, mereka juga mengenakan pakaian yang seragam berupa rompi oranye.
Di belakang rompi tersebut, tertulis Hasti tahanan politik. Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye di dalam ruang sidang.
Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.
Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto memasuki ruang sidang untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Pantauan SindoNews di lokasi, Hasto tiba di Ruang Hatta Ali sekira pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam.
Setibanya di ruang sidang, pendukung Hasto yang sudah menunggu langsung menyambutnya dengan meneriakkan merdeka. Hingga berita ini ditulis, Hasto sedang membacakan eksepsinya.
Pendukung Kenakan Rompi Oranye
Ruang sidang Hatta Ali dipenuhi pendukung Hasto. Pada pukul 09.52 WIB kursi pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi simpatisan Sekjen PDIP.
Bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, mereka juga mengenakan pakaian yang seragam berupa rompi oranye.
Di belakang rompi tersebut, tertulis Hasti tahanan politik. Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye di dalam ruang sidang.
Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.
Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(shf)
Lihat Juga :