Asosiasi Digital Sebut RUU Cipta Kerja Peluang Kembangkan Dunia Usaha

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 21:09 WIB
loading...
Asosiasi Digital Sebut...
Pendiri dan CEO ADEI Bari Arijono mengatakan, bahwa dengan adanya RUU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi berkembangnya dunia usaha di Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendiri dan CEO Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI) Bari Arijono mengatakan, adanya RUU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi berkembangnya dunia usaha di Indonesia.

Menurutnya, salah satu yang selama ini menjadi hambatan adalah soal rumitnya perizinan usaha di dalam negeri. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)

"Lebih simpel aja birokrasi untuk perizinan jadi lebih cepat karena ini bagian dari reformasi birokrasi, sehingga kita kalau mau mendatangkan investor dari luar itu lebih mudah, nggak njlimet, lebih sederhana, dengan adanya RUU Cipta Kerja ini," kata Bari saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

(Baca juga: 1.323 WNI di Luar Negeri Positif Corona, Total 865 Sembuh)

Bari menjelaskan, dengan market share besar yang dimiliki, Indonesia sebenarnya menjadi incaran investasi perusahaan besar dunia. Dia mencontohkan bahkan perusahaan besar seperti Amazon, dan Tesla pun tertarik untuk masuk dan verinvestasi.

(Baca juga: Wasekjen Demokrat Sebut Tak Ada yang Istimewa dari Pidato Jokowi)

Hanya saja, kata bari, perusahaan tersebut selama ini kesulitan masuk ke dalam negeri lantaran perizinan yang berbelit. Karenanya, RUU Cipta Kerja akan menjadi angin segar dan daya tarik bagi para investor di dunia.

"Iya ini peluang bagus banget, sebenernya, memang selama ini kan kendala utamanya itu kalau perusahaan teknologi seperti Amazon, Tesla, digital banking, mau masuk ke Indonesia itu sulit sekali, perizinannya dari setiap kementerian bisa berlapis-lapis, belum dari kementerian perindustrian, Kominfo, BKPM," ucap dia.

Bari menuturkan, memang selama ini pemerintah telah menyediakan fasilitas layanan online untuk mengurus perizinan usaha. Namun kata dia, hal itu sama saja lantaran mereka tetap diharuskan ke lapangan mendatangi kantornya secara langsung.

"Kalaupun ada fasilitas online itu sebenernya itu hanya menggantikan fungsi kertas saja, tapi teknisi di lapangan mereka tetap harus Dateng ke kantor BKPM, mengisi formulir, dan banyak lainnya," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2869 seconds (0.1#10.140)