RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap
Selasa, 28 Juli 2020 - 12:38 WIB
loading...
Anggota Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Foto/dpr.g.id
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR terus mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Cipta Kerja ) walaupun saat ini DPR tengah reses. Karena itu, Fraksi Partai Demokrat mencurigai kepentingan di balik RUU yang menjadi primadona Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu karena pembahasannya seperti diburu waktu.
“Lahirnya RUU Cipta Kerja ini sejak awal sudah menimbulkan kecurigaan publik yang cukup luas, diantaranya terkait dengan pandangan bahwa RUU Ciptaker cacat sejak lahir atau Inkonstitusional, karena memberikan kewenangan kepada Presiden yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
(Baca: Rektor UI: Preteli Isi RUU Cipta Kerja Akan Bikin Masyarakat Setuju)
Didik menjelaskan, sejak awal pemerintah kurang transparan dan tidak memberikan ruang partisipasi public yang cukup, khususnya dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU sebagaimana dimaksud Pasal 88 UU 12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan (P3).
RUU ini juga dianggap sangat pragmatis. Sebab konsekuensi logis dari metode Omnibus Law dalam RUU Ciptaker ini telah menimbulkan pergeseran paradigma dan politik hukum dari berbagai berbagai isu dan UU dalam satu RUU.
“Lahirnya RUU Cipta Kerja ini sejak awal sudah menimbulkan kecurigaan publik yang cukup luas, diantaranya terkait dengan pandangan bahwa RUU Ciptaker cacat sejak lahir atau Inkonstitusional, karena memberikan kewenangan kepada Presiden yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
(Baca: Rektor UI: Preteli Isi RUU Cipta Kerja Akan Bikin Masyarakat Setuju)
Didik menjelaskan, sejak awal pemerintah kurang transparan dan tidak memberikan ruang partisipasi public yang cukup, khususnya dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU sebagaimana dimaksud Pasal 88 UU 12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan (P3).
RUU ini juga dianggap sangat pragmatis. Sebab konsekuensi logis dari metode Omnibus Law dalam RUU Ciptaker ini telah menimbulkan pergeseran paradigma dan politik hukum dari berbagai berbagai isu dan UU dalam satu RUU.
Lihat Juga :