Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Gelar Diskusi Publik Polemik Presiden Berkampanye
loading...
A
A
A
"Presiden juga warga negara punya hak memilih atau dipilih. Sebagai orang yang menjabat, yang berkuasa punya kemampuan, memiliki fasilitas kenegaraan yang luar biasa, semua ada potensi berkampanye , semua punya potensi dari RT hingga Presiden. Namun, sekalipun punya kuasa bukan berarti akan curang sebagaimana dalam persepsi banyak orang. Kecurangan bisa terjadi siapa saja. Semua orang berpotensi curang. Presiden boleh kampanye, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara sesuai aturan," ungkap Riza.
"Saya pribadi nggak perlu presiden berkampanye, karena Prabowo-Gibran akan menang 1 putaran tanpa presiden harus berkampanye. Tidak perlu ribut-ribut tentang presiden kampanye," tambahnya.
Timnas Paslon 1 Anies-Muhaimin, Roby Nurhahi mengatakan, jika masyarakat tidak keberatan Presiden berkampanye tentunya tidak akan ada kontroversi.
"Presiden harusnya memastikan pemilu jurdil. Kapan presiden tidak menggunakan fasilitas negara, wong Paspampres selalu kawal. Ada kampanye pinter-pinter di mana bansos ada logo paslon, potensi melanggar, dikhawatirkan hal ini akan diikuti pejabat lain dalam kapasitasnya sebagai pemimpin negara akan terjadi bias nilai. Ketika pemilihan sebelumnya harus nonaktif, bukan soal aturan main yang bisa diatur tapi soal nilai yang tergores," ujarnya.
Komisioner Bawaslu DKI Queen Pagagan mengatakan, Bawaslu sebagai penyelenggara negara dalam hal ini lebih ke fungsi pengawasan berjalannya Pemilu menyatakan Bawaslu bukan konseptor tapi penyelenggara.
"Eksekutornya Presiden dalam membaca pasal tidak seluruhnya. Kalau Presiden kampanye, kampanyelah tapi ikuti aturannya, memungkinkan atau tidak," ucapnya.
"Saya pribadi nggak perlu presiden berkampanye, karena Prabowo-Gibran akan menang 1 putaran tanpa presiden harus berkampanye. Tidak perlu ribut-ribut tentang presiden kampanye," tambahnya.
Timnas Paslon 1 Anies-Muhaimin, Roby Nurhahi mengatakan, jika masyarakat tidak keberatan Presiden berkampanye tentunya tidak akan ada kontroversi.
"Presiden harusnya memastikan pemilu jurdil. Kapan presiden tidak menggunakan fasilitas negara, wong Paspampres selalu kawal. Ada kampanye pinter-pinter di mana bansos ada logo paslon, potensi melanggar, dikhawatirkan hal ini akan diikuti pejabat lain dalam kapasitasnya sebagai pemimpin negara akan terjadi bias nilai. Ketika pemilihan sebelumnya harus nonaktif, bukan soal aturan main yang bisa diatur tapi soal nilai yang tergores," ujarnya.
Komisioner Bawaslu DKI Queen Pagagan mengatakan, Bawaslu sebagai penyelenggara negara dalam hal ini lebih ke fungsi pengawasan berjalannya Pemilu menyatakan Bawaslu bukan konseptor tapi penyelenggara.
"Eksekutornya Presiden dalam membaca pasal tidak seluruhnya. Kalau Presiden kampanye, kampanyelah tapi ikuti aturannya, memungkinkan atau tidak," ucapnya.
(jon)