Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Gelar Diskusi Publik Polemik Presiden Berkampanye
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memanasnya kontroversi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang presiden boleh berkampanye, Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) menggelar diskusi publik dengan menghadirkan kontestan Pilpres 2024. Diskusi digelar di Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).
Acara yang motori Ketua Umum LPP Surak Oskar Fitriano ini berlangsung dinamis dan interaktif. Oskar mengungkapkan, diskusi publik ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan edukasi terhadap masyarakat dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024.
"Ada banyak isu yang harus diklarifikasi sebagai sumber informasi dari para kontestan yang bertarung agar tidak menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat. Pemilu harus berjalan lancar dan damai," ujarnya.
Menurut dia, aturan perundang-undangan tidak bisa ditafsirkan melalui moral dan etik. Karena proses lahirnya undang-undang yang sekarang ini disepakati oleh wakil rakyat yang tentu sudah mempertimbangkan moral dan etik.
"Sekali pun masih banyak hal yang dirasa belum sempurna dan masih meninggalkan ketidakpuasan bagi sebagian kelompok masyarakat, khususnya pendukung kontestan yang memperebutkan suara elektoral. Apa pun itu Pemilu harus dilaksanakan dengan rule of game yang kita miliki saat ini," katanya.
Hadir sebagai narasumber Timnas Paslon 1 Anies-Muhaimin dihadiri Roby Nurhahi, TKN 2 Prabowo -Gibran diwakili Riza Patria, dan Paslon 3 Ganjar-Mahfud dihadiri Hengky Irawan.
Kemudian, Prof Yudi Haryono selaku pengamat politik dan dihadiri Komisioner Bawaslu Queen Pagagan.
Hengky Irawan, Wakil Direktur TPN Ganjar-Mahfud merupakan mantan aktivis yang aktif mengikuti perjalanan pasang surutnya dinamika politik di Indonesia. Dia mengapresiasi lagu yang dibuat LPP Surak bahwa suara rakyat adalah penyampaian suara Illahi .
Riza Patria mengapresiasi gerakan yang dilakukan LPP Surak mengenai aturan UU yang menyatakan Presiden boleh berkampanye.
"Presiden juga warga negara punya hak memilih atau dipilih. Sebagai orang yang menjabat, yang berkuasa punya kemampuan, memiliki fasilitas kenegaraan yang luar biasa, semua ada potensi berkampanye , semua punya potensi dari RT hingga Presiden. Namun, sekalipun punya kuasa bukan berarti akan curang sebagaimana dalam persepsi banyak orang. Kecurangan bisa terjadi siapa saja. Semua orang berpotensi curang. Presiden boleh kampanye, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara sesuai aturan," ungkap Riza.
"Saya pribadi nggak perlu presiden berkampanye, karena Prabowo-Gibran akan menang 1 putaran tanpa presiden harus berkampanye. Tidak perlu ribut-ribut tentang presiden kampanye," tambahnya.
Timnas Paslon 1 Anies-Muhaimin, Roby Nurhahi mengatakan, jika masyarakat tidak keberatan Presiden berkampanye tentunya tidak akan ada kontroversi.
"Presiden harusnya memastikan pemilu jurdil. Kapan presiden tidak menggunakan fasilitas negara, wong Paspampres selalu kawal. Ada kampanye pinter-pinter di mana bansos ada logo paslon, potensi melanggar, dikhawatirkan hal ini akan diikuti pejabat lain dalam kapasitasnya sebagai pemimpin negara akan terjadi bias nilai. Ketika pemilihan sebelumnya harus nonaktif, bukan soal aturan main yang bisa diatur tapi soal nilai yang tergores," ujarnya.
Komisioner Bawaslu DKI Queen Pagagan mengatakan, Bawaslu sebagai penyelenggara negara dalam hal ini lebih ke fungsi pengawasan berjalannya Pemilu menyatakan Bawaslu bukan konseptor tapi penyelenggara.
"Eksekutornya Presiden dalam membaca pasal tidak seluruhnya. Kalau Presiden kampanye, kampanyelah tapi ikuti aturannya, memungkinkan atau tidak," ucapnya.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
Acara yang motori Ketua Umum LPP Surak Oskar Fitriano ini berlangsung dinamis dan interaktif. Oskar mengungkapkan, diskusi publik ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan edukasi terhadap masyarakat dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024.
"Ada banyak isu yang harus diklarifikasi sebagai sumber informasi dari para kontestan yang bertarung agar tidak menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat. Pemilu harus berjalan lancar dan damai," ujarnya.
Menurut dia, aturan perundang-undangan tidak bisa ditafsirkan melalui moral dan etik. Karena proses lahirnya undang-undang yang sekarang ini disepakati oleh wakil rakyat yang tentu sudah mempertimbangkan moral dan etik.
"Sekali pun masih banyak hal yang dirasa belum sempurna dan masih meninggalkan ketidakpuasan bagi sebagian kelompok masyarakat, khususnya pendukung kontestan yang memperebutkan suara elektoral. Apa pun itu Pemilu harus dilaksanakan dengan rule of game yang kita miliki saat ini," katanya.
Hadir sebagai narasumber Timnas Paslon 1 Anies-Muhaimin dihadiri Roby Nurhahi, TKN 2 Prabowo -Gibran diwakili Riza Patria, dan Paslon 3 Ganjar-Mahfud dihadiri Hengky Irawan.
Kemudian, Prof Yudi Haryono selaku pengamat politik dan dihadiri Komisioner Bawaslu Queen Pagagan.
Hengky Irawan, Wakil Direktur TPN Ganjar-Mahfud merupakan mantan aktivis yang aktif mengikuti perjalanan pasang surutnya dinamika politik di Indonesia. Dia mengapresiasi lagu yang dibuat LPP Surak bahwa suara rakyat adalah penyampaian suara Illahi .
Riza Patria mengapresiasi gerakan yang dilakukan LPP Surak mengenai aturan UU yang menyatakan Presiden boleh berkampanye.
"Presiden juga warga negara punya hak memilih atau dipilih. Sebagai orang yang menjabat, yang berkuasa punya kemampuan, memiliki fasilitas kenegaraan yang luar biasa, semua ada potensi berkampanye , semua punya potensi dari RT hingga Presiden. Namun, sekalipun punya kuasa bukan berarti akan curang sebagaimana dalam persepsi banyak orang. Kecurangan bisa terjadi siapa saja. Semua orang berpotensi curang. Presiden boleh kampanye, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara sesuai aturan," ungkap Riza.
"Saya pribadi nggak perlu presiden berkampanye, karena Prabowo-Gibran akan menang 1 putaran tanpa presiden harus berkampanye. Tidak perlu ribut-ribut tentang presiden kampanye," tambahnya.
Timnas Paslon 1 Anies-Muhaimin, Roby Nurhahi mengatakan, jika masyarakat tidak keberatan Presiden berkampanye tentunya tidak akan ada kontroversi.
"Presiden harusnya memastikan pemilu jurdil. Kapan presiden tidak menggunakan fasilitas negara, wong Paspampres selalu kawal. Ada kampanye pinter-pinter di mana bansos ada logo paslon, potensi melanggar, dikhawatirkan hal ini akan diikuti pejabat lain dalam kapasitasnya sebagai pemimpin negara akan terjadi bias nilai. Ketika pemilihan sebelumnya harus nonaktif, bukan soal aturan main yang bisa diatur tapi soal nilai yang tergores," ujarnya.
Komisioner Bawaslu DKI Queen Pagagan mengatakan, Bawaslu sebagai penyelenggara negara dalam hal ini lebih ke fungsi pengawasan berjalannya Pemilu menyatakan Bawaslu bukan konseptor tapi penyelenggara.
"Eksekutornya Presiden dalam membaca pasal tidak seluruhnya. Kalau Presiden kampanye, kampanyelah tapi ikuti aturannya, memungkinkan atau tidak," ucapnya.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
(jon)