Terjerat Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, SYL: Saya Siap Dipenjara
Selasa, 07 Mei 2024 - 08:41 WIB
loading...
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL siap menanggung segala macam hukuman karena terlibat kasus dugaan korupsi di Kementan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL siap menanggung segala macam hukuman karena terlibat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL terjerat kasus penerimaan gratifikasi hingga melakukan pemerasan kepada pejabat Kementan.
SYL mengungkap hal tersebut di hadapan mantan Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Raden Kiky Mulya Putra dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh. Mereka dihadirkan oleh jaksa KPK menjadi saksi di persidangan.
Baca juga: SYL dan Istri Beli Tas Dior Rp105 Juta Pakai Duit Kementan
"Pertanyaan terakhir dari terdakwa kalau ada, silakan. Saudara punya hak untuk bertanya kepada para saksi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Yang Mulia, para saksi yang saya hormati, adek-adek saya. Mohon maaf Yang Mulia, ada 3 yang saya mau dapat jawaban sejujurnya, jawab sejujurnya, saya sudah dipenjara, saya sudah siap. Oleh karena itu jawab saja sejujurnya," ujar SYL.
Dia bertanya kepada saksi Kiky dan Rezki mengenai apakah mendengar langsung permintaan uang secara lisan ataupun tulisan. Saksi mengaku tidak pernah.
"Yang pertama, pernahkah kalian mendengar perintah saya secara langsung untuk meminta, melakukan apa yang tadi ditanyakan baik lisan maupun tertulis?" tanya SYL.
"Tidak Bapak," jawab Rezki.
SYL mengungkap hal tersebut di hadapan mantan Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Raden Kiky Mulya Putra dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh. Mereka dihadirkan oleh jaksa KPK menjadi saksi di persidangan.
Baca juga: SYL dan Istri Beli Tas Dior Rp105 Juta Pakai Duit Kementan
"Pertanyaan terakhir dari terdakwa kalau ada, silakan. Saudara punya hak untuk bertanya kepada para saksi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Yang Mulia, para saksi yang saya hormati, adek-adek saya. Mohon maaf Yang Mulia, ada 3 yang saya mau dapat jawaban sejujurnya, jawab sejujurnya, saya sudah dipenjara, saya sudah siap. Oleh karena itu jawab saja sejujurnya," ujar SYL.
Dia bertanya kepada saksi Kiky dan Rezki mengenai apakah mendengar langsung permintaan uang secara lisan ataupun tulisan. Saksi mengaku tidak pernah.
"Yang pertama, pernahkah kalian mendengar perintah saya secara langsung untuk meminta, melakukan apa yang tadi ditanyakan baik lisan maupun tertulis?" tanya SYL.
"Tidak Bapak," jawab Rezki.
Lihat Juga :