Berapa Lama Waktu yang Diberikan kepada Presiden Memilih Menteri dan Membentuk Kabinet? Ini Aturannya
Rabu, 08 Mei 2024 - 11:20 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin berfoto bersama menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Foto/setkab.go.id
A
A
A
JAKARTA - Berapa lama waktu yang diberikan kepada seorang presiden untuk memilih menteri yang masuk kabinet dan melantiknya akan dibahas di artikel ini. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Perbincangan soal siapa tokoh yang akan masuk Kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka terus mengemuka. Sejumlah nama bermunculan atau dimunculkan oleh berbagai kalangan termasuk partai politik. Bahkan, muncul kabar kabinet mendatang akan diisi oleh 40 menteri.
Pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif presiden. Namun, dalam praktiknya, sebelum para tokoh itu benar-benar diangkat menjadi menteri oleh presiden, ada proses lobi politik. Apalagi, jika seorang presiden yang menang dalam pemilihan presiden diusung oleh sejumlah partai politik.
Baca Juga: Ramai Wacana Kabinet 'Gemoy' Prabowo-Gibran, Ini Kata Aktor Film Dirty Vote
Pakar hukum tata negara Feri Amsari berkelakar bahwa Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang memiliki hak prerogatif sedang joget-joget. "Yang sedang resah sebenarnya orang-orang yang ingin dapat kursi kabinet, presidennya mungkin sedang joget-joget," ujar Feri dalam diskusi bertajuk 'Dampak Kecurangan Pemilu Presiden bagi Pilkada 2024' di Rumah Belajar ICW, Jalan Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Feri menyebut, terkait kabinet Prabowo-Gibran sebenarnya masih lama dan baru efektif setelah pelantikan Oktober 2024. "Paling seksi sekarang soal kabinet ya, padahal sebenarnya masih lama," katanya.
Diketahui, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 dilakukan pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, presiden diberikan hak untuk mengangkat para menterinya.
Perbincangan soal siapa tokoh yang akan masuk Kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka terus mengemuka. Sejumlah nama bermunculan atau dimunculkan oleh berbagai kalangan termasuk partai politik. Bahkan, muncul kabar kabinet mendatang akan diisi oleh 40 menteri.
Pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif presiden. Namun, dalam praktiknya, sebelum para tokoh itu benar-benar diangkat menjadi menteri oleh presiden, ada proses lobi politik. Apalagi, jika seorang presiden yang menang dalam pemilihan presiden diusung oleh sejumlah partai politik.
Baca Juga: Ramai Wacana Kabinet 'Gemoy' Prabowo-Gibran, Ini Kata Aktor Film Dirty Vote
Pakar hukum tata negara Feri Amsari berkelakar bahwa Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang memiliki hak prerogatif sedang joget-joget. "Yang sedang resah sebenarnya orang-orang yang ingin dapat kursi kabinet, presidennya mungkin sedang joget-joget," ujar Feri dalam diskusi bertajuk 'Dampak Kecurangan Pemilu Presiden bagi Pilkada 2024' di Rumah Belajar ICW, Jalan Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Feri menyebut, terkait kabinet Prabowo-Gibran sebenarnya masih lama dan baru efektif setelah pelantikan Oktober 2024. "Paling seksi sekarang soal kabinet ya, padahal sebenarnya masih lama," katanya.
Diketahui, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 dilakukan pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, presiden diberikan hak untuk mengangkat para menterinya.
Lihat Juga :