Wacana Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran, Djarot PDIP: Silakan Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Rabu, 08 Mei 2024 - 11:41 WIB
loading...
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat mengingatkan bahwa penambahan kementerian harus diawali dengan mengubah UU Kementerian Negara. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat tidak mempermasalahkan rencana pembentukan kabinet 'gemuk' pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dalam wacana yang berkembang, kabinet Prabowo-Gibran akan terdiri dari 40 menteri.
Djarot mempersilakan pemerintahan ke depan untuk bagi-bagi kue kekuasaan dengan membentuk kabinet gemuk. Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus diubah terlebih dahulu. "Silakan bagi-bagi kue kekuasaan, tetapi ubah dahulu UU-nya yang mengatur jumlah kementerian 34," kata Djarot saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Djarot menegaskan, jumlah maksimal pos kementerian dalam UU tersebut maksimal 34. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Maksimal 34 kementerian," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman sebelumnya membuka wacana penambahan jumlah pos kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai wajar jumlah pos kementerian akan bertambah.
"Buat saya bagus. Negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target kita besar. Wajar, kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar," ujar Habiburokhman, Senin (6/5/2024).
Sebagai anggota DPR, Habiburokhman mengaku banyak menerima masukan soal adanya kementerian-kementerian yang dipaksa untuk menyatu. Padahal, ada kementerian yang dalam tugas-tugasnya ditemukan tidak sinkron antara direktorat satu dengan lainnya. Ia pun mencontohkan apa yang terjadi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Djarot mempersilakan pemerintahan ke depan untuk bagi-bagi kue kekuasaan dengan membentuk kabinet gemuk. Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus diubah terlebih dahulu. "Silakan bagi-bagi kue kekuasaan, tetapi ubah dahulu UU-nya yang mengatur jumlah kementerian 34," kata Djarot saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Djarot menegaskan, jumlah maksimal pos kementerian dalam UU tersebut maksimal 34. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Maksimal 34 kementerian," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman sebelumnya membuka wacana penambahan jumlah pos kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai wajar jumlah pos kementerian akan bertambah.
"Buat saya bagus. Negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target kita besar. Wajar, kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar," ujar Habiburokhman, Senin (6/5/2024).
Sebagai anggota DPR, Habiburokhman mengaku banyak menerima masukan soal adanya kementerian-kementerian yang dipaksa untuk menyatu. Padahal, ada kementerian yang dalam tugas-tugasnya ditemukan tidak sinkron antara direktorat satu dengan lainnya. Ia pun mencontohkan apa yang terjadi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Lihat Juga :