Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Gelar Diskusi Publik Polemik Presiden Berkampanye
Sabtu, 03 Februari 2024 - 19:45 WIB
loading...
Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) menggelar diskusi publik dengan menghadirkan kontestan Pilpres 2024 di Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Memanasnya kontroversi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang presiden boleh berkampanye, Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) menggelar diskusi publik dengan menghadirkan kontestan Pilpres 2024. Diskusi digelar di Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).
Acara yang motori Ketua Umum LPP Surak Oskar Fitriano ini berlangsung dinamis dan interaktif. Oskar mengungkapkan, diskusi publik ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan edukasi terhadap masyarakat dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024.
"Ada banyak isu yang harus diklarifikasi sebagai sumber informasi dari para kontestan yang bertarung agar tidak menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat. Pemilu harus berjalan lancar dan damai," ujarnya.
Baca juga: Polemik Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Begini Aturan UU Pemilu
Menurut dia, aturan perundang-undangan tidak bisa ditafsirkan melalui moral dan etik. Karena proses lahirnya undang-undang yang sekarang ini disepakati oleh wakil rakyat yang tentu sudah mempertimbangkan moral dan etik.
"Sekali pun masih banyak hal yang dirasa belum sempurna dan masih meninggalkan ketidakpuasan bagi sebagian kelompok masyarakat, khususnya pendukung kontestan yang memperebutkan suara elektoral. Apa pun itu Pemilu harus dilaksanakan dengan rule of game yang kita miliki saat ini," katanya.
Acara yang motori Ketua Umum LPP Surak Oskar Fitriano ini berlangsung dinamis dan interaktif. Oskar mengungkapkan, diskusi publik ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan edukasi terhadap masyarakat dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024.
"Ada banyak isu yang harus diklarifikasi sebagai sumber informasi dari para kontestan yang bertarung agar tidak menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat. Pemilu harus berjalan lancar dan damai," ujarnya.
Baca juga: Polemik Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Begini Aturan UU Pemilu
Menurut dia, aturan perundang-undangan tidak bisa ditafsirkan melalui moral dan etik. Karena proses lahirnya undang-undang yang sekarang ini disepakati oleh wakil rakyat yang tentu sudah mempertimbangkan moral dan etik.
"Sekali pun masih banyak hal yang dirasa belum sempurna dan masih meninggalkan ketidakpuasan bagi sebagian kelompok masyarakat, khususnya pendukung kontestan yang memperebutkan suara elektoral. Apa pun itu Pemilu harus dilaksanakan dengan rule of game yang kita miliki saat ini," katanya.
Lihat Juga :