Kementan Tetapkan Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi 2024

Rabu, 08 Mei 2024 - 12:16 WIB
loading...
Kementan Tetapkan Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi 2024
Acara Ngobrol Asik Penyuluhan (Ngobras) Volume 13, Selasa (7/5/2024), membahas tentang pupuk bersubsidi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi segera menebus kuota yang dimiliki.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100% telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Sementara, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi pada acara Ngobrol Asik Penyuluhan (Ngobras) Volume 13, Selasa (7/5/2024), di Ruang AOR BPPSDMP mengatakan bahwa pupuk adalah salah satu faktor produksi dalam lingkup pertanian.

"Pupuk bisa memberikan kontribusi 40% terhadap produktivitas padi dan sawah dibanding bahan yang lain," ujar Dedi, Rabu (8/5/2024).

"Revolusi hijau setelah Perang Dunia Kedua telah terjadi sehingga menyebabkan kelaparan di mana-mana. Lalu hadirlah temuan beragam varietas dan pupuk yang dapat meningkatkan produktivitas bagi tanaman dan produksi pertanian," sambungnya.

Dedi juga mengimbau untuk memberikan pupuk secukupnya dengan maksud sesuai dengan unsur hara yang ada pada tanah atau yang diperlukan saja oleh tanah atau disebut juga dengan istilah pemupukan berimbang.

Menurut Narasumber Ngobras, Direktur Pupuk dan Pestisida, Tommy Nugraha menjelaskan bahwa dalam Perpres 77 Tahun 2005, pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional. Pemerintah juga telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran jenis pupuk tertentu.

"Salah satu permasalahan pupuk bersubsidi Tahun 2024 adalah volume pupuk bersubsidi belum mencukupi kebutuhan," urai Tommy.

Selain itu, petani juga masih kekurangan pupuk dan alokasi pupuk bersubsidi berkurang, sehingga solusinya adalah penambahan alokasi pupuk bersubsidi, khususnya bagi petani kecil. Yang dimaksud dengan petani kecil adalah petani yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari dan lahan kurang dari 0,5 Ha.

Terakhir, Tommy menambahkan bahwa kriteria petani penerima subsidi pupuk yang diperhatikan yakni untuk sarana budidaya pertanian dalam bentuk pupuk. Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi yang diperuntukkan bagi petani kecil.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)