Apa Saja Penyebab Menteri Diberhentikan oleh Presiden? Ini Ketentuannya Menurut UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apa saja penyebab seorang menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden akan dibahas di artikel ini. Ketentuan pemberhentian menteri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Diketahui, menteri diangkat oleh Presiden . Hal ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) UU Kementerian Negara . Di UU tersebut pula disebutkan bahwa seorang menteri dapat diberhentikan oleh Presiden.
Ketentuan tentang Pemberhentian Menteri diatur dalam Pasal 24. Pada ayat (1) disebutkan bahwa menteri berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; atau
b. berakhir masa jabatan.
Kemudian, pada ayat (2) tertulis bahwa menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Ada juga aturan tentang pemberhentian sementara seorang menteri yang terjerat kasus hukum. Hal itu diatur dalam ayat (3) yang berbunyi "Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
Demikian ulasan tentang apa saja penyebab seorang menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden. Semoga artikel ini bermanfaat.
Diketahui, menteri diangkat oleh Presiden . Hal ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) UU Kementerian Negara . Di UU tersebut pula disebutkan bahwa seorang menteri dapat diberhentikan oleh Presiden.
Ketentuan tentang Pemberhentian Menteri diatur dalam Pasal 24. Pada ayat (1) disebutkan bahwa menteri berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; atau
b. berakhir masa jabatan.
Kemudian, pada ayat (2) tertulis bahwa menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Ada juga aturan tentang pemberhentian sementara seorang menteri yang terjerat kasus hukum. Hal itu diatur dalam ayat (3) yang berbunyi "Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
Demikian ulasan tentang apa saja penyebab seorang menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)