IDI dan Lingkungan yang Sedang Berubah

Rabu, 08 November 2023 - 10:46 WIB
loading...
A A A
UU Omnibus Kesehatan juga menganulir sehagian besar kewenangan IDI sebagai organisasi profesi, yang pernah diatur oleh UU Praktik Kedokteran dan UU lain yang telah dicabut keberlakuannya oleh UU Omnibus tersebut. Kewenangan IDI sebagai organisasi profesi tersebut diambil alih oleh Kementerian Kesehatan.

Untungnya UU Omnibus Kesehatan ini tidak melarang organisasi profesi untuk mengatur dirinya sendiri dan mengatur anggotanya. UU Omnibus Kesehatan juga tidak melarang IDI untuk membentuk organ, struktur, dan kepemipinan sesuai kebutuhan masing-masing organisasi profesi. Pun, tidak melarang IDI untuk mengubah atau menambah fungsi dan perannya agar tetap mampu beradaptasi atau mengantisipasi lingkungan yang sedang dan akan terus berubah.

Apanya IDI yang Mau Diubah?
Hemat penulis setidaknya ada empat tingkatan penting yang perlu diperhatikan di dalam organisasi IDI. Pertama, nilai-nilai luhur IDI sebagaimana tulisan penulis bertajuk, “Memperkuat Nilai Luhur IDI dalam Menghadapi Lingkungan yang Berubah” di salah salah satu portal 29 Oktober 2023 lalu. Selain nilai luhur tersebut terdapat pula dasar, asas, sifat, tujuan, dan status IDI seperti yang tertera di dalam Anggaran Dasar IDI.

Kedua, fungsi dan peran IDI. Ketiga, tata kelola intenal IDI yang meliputi anggaran rumah tangga dan tata laksana organisasi. Keempat, struktur, kepemimpinan, dan budaya organisasi baik pengusus maupun anggota.

Pertanyaannya, dengan terjadinya perubahan lingkungan maka pada tingkatan mana perubahan IDI mau dilakukan? Apakah ingin melakukan perubahan fundamental dan totalitas sehingga perlu mengubah atau mengganti mulai dari nilai-nilai luhur, dasar, asas, sifat dan tujuan IDI.

Sebagai catatan, dasar IDI itu adalah Pancasila dan UUD 1945. Pada asasnya terdapat nilai-nilai Pancasila dan profesionalisme dokter. Sementara tujuannya terdiri dari dua poin penting, yakni mewujudkan cita-cita nasional bangsa dan Indonesia dan meningkatkan harkat serta kehormatan profesi dokter di Indonesia. Bila pada level pertama ini mau diubah atau diganti tentu perlu berhati-hati serta harus jelas apa alasan menggantinya.

Ataukah IDI tidak perlu melakukan perubahan fudamental dan totalitas, namun cukup mengubah atau menyesuaikan pada level fungsi atau peran saja. Jadi fungsi dan perannya diganti atau ditambah agar mampu mengantisipasi perubahan lingkungan yang sedang terjadi.

Namun, bisa juga perubahan itu hanya sebatas tata kelola internal, yakni anggaran rumah tangga dan tata laksana organisasinya, tanpa perlu mengubah fungsi maupun peran. Dapat pula cukup mengubah struktur, kepemimpinan, dan budaya berorganisasi serta beraktivitas pengurus dan anggotanya.

Semua pilihan-pilihan di atas dapat diambil setelah melakukan analisa mendalam atas situasi lingkungan, baik pendidikan dokter, pelayanan kedokteran, dan regulasi yang berubah. Analisa situasi ini perlu dilakukan guna mengetahui seberapa besar perubahan lingkungan tersebut termasuk UU Omnibus Kesehatan mengancam kelangsungan organisasi IDI dan anggotanya.

Sekadar perbandingan, berikut ini penulis ingin mengemukakan pelajaran ideopolitorstratak atau ideopolstratak yang pernah pernah penulis pelajari dari para senior-senior ketika masih mahasiswa. Menurut senior-senior penulis kala itu ideopolitorstratak ini cukup baik untuk melihat sambil menganalisa situasi lingkungan sosial politik dan lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)