Jimly: Sanksi Terberat Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik Diberhentikan Tak Hormat
Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Anwar Usman Jamin MKMK Independen Tangani Laporan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
"Tentu nanti variasinya (sanksi) tergantung kasusnya. Nanti kita lihat dalam proses pembuktian. Bisa saja misalnya itu tidak terbukti kan bisa aja pelapor ini emosi aja karena sekarang gara-gara putusan MK ini masyarakat kita ini sudah terbelah 3 dengan segala emosinya," tambahnya.
Terkait dengan pemeriksaan para hakim terlapor, kata Jimly MKMK tolak ukurnya kode etik MK yang sudah dibuat sejak 2003. Di antaranya, menyebutkan kalau hakim konstitusi itu harus independen.
"Hakim harus independen dan kelihatan independen. Bukan hanya komitmen untuk independen tapi kelihatan di depan publik bahwa dia itu independen, dia imparsial. Nanti tinggal dibuktiin para pengadu, para pemohon, para pelapor suruh buktiin mana yang dianggap melanggar kode etik. Buktinya apa? kalau sudah terbukti melanggar, baru yang kedua ini masuk kategori berat, apa ringan apa sedang," tambahnya.
Seperti diketahui, MKMK resmi dibentuk berisikan 3 tokoh yang berasal dari unsur masyarakat, hakim konstitusi aktif dan akademisi yakni Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat) Wahidudin Adams (hakim konstitusi aktif) dan Bintan Saragih (akademisi bidang hukum).
Saat ini , terdapat 10 laporan yang masuk di dewan etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkn kepada Anwar Usman cs.
"Tentu nanti variasinya (sanksi) tergantung kasusnya. Nanti kita lihat dalam proses pembuktian. Bisa saja misalnya itu tidak terbukti kan bisa aja pelapor ini emosi aja karena sekarang gara-gara putusan MK ini masyarakat kita ini sudah terbelah 3 dengan segala emosinya," tambahnya.
Terkait dengan pemeriksaan para hakim terlapor, kata Jimly MKMK tolak ukurnya kode etik MK yang sudah dibuat sejak 2003. Di antaranya, menyebutkan kalau hakim konstitusi itu harus independen.
"Hakim harus independen dan kelihatan independen. Bukan hanya komitmen untuk independen tapi kelihatan di depan publik bahwa dia itu independen, dia imparsial. Nanti tinggal dibuktiin para pengadu, para pemohon, para pelapor suruh buktiin mana yang dianggap melanggar kode etik. Buktinya apa? kalau sudah terbukti melanggar, baru yang kedua ini masuk kategori berat, apa ringan apa sedang," tambahnya.
Seperti diketahui, MKMK resmi dibentuk berisikan 3 tokoh yang berasal dari unsur masyarakat, hakim konstitusi aktif dan akademisi yakni Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat) Wahidudin Adams (hakim konstitusi aktif) dan Bintan Saragih (akademisi bidang hukum).
Saat ini , terdapat 10 laporan yang masuk di dewan etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkn kepada Anwar Usman cs.
Lihat Juga :