Jimly: Sanksi Terberat Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik Diberhentikan Tak Hormat

Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:50 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Anwar Usman Jamin MKMK Independen Tangani Laporan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

"Tentu nanti variasinya (sanksi) tergantung kasusnya. Nanti kita lihat dalam proses pembuktian. Bisa saja misalnya itu tidak terbukti kan bisa aja pelapor ini emosi aja karena sekarang gara-gara putusan MK ini masyarakat kita ini sudah terbelah 3 dengan segala emosinya," tambahnya.

Terkait dengan pemeriksaan para hakim terlapor, kata Jimly MKMK tolak ukurnya kode etik MK yang sudah dibuat sejak 2003. Di antaranya, menyebutkan kalau hakim konstitusi itu harus independen.

"Hakim harus independen dan kelihatan independen. Bukan hanya komitmen untuk independen tapi kelihatan di depan publik bahwa dia itu independen, dia imparsial. Nanti tinggal dibuktiin para pengadu, para pemohon, para pelapor suruh buktiin mana yang dianggap melanggar kode etik. Buktinya apa? kalau sudah terbukti melanggar, baru yang kedua ini masuk kategori berat, apa ringan apa sedang," tambahnya.

Seperti diketahui, MKMK resmi dibentuk berisikan 3 tokoh yang berasal dari unsur masyarakat, hakim konstitusi aktif dan akademisi yakni Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat) Wahidudin Adams (hakim konstitusi aktif) dan Bintan Saragih (akademisi bidang hukum).

Saat ini , terdapat 10 laporan yang masuk di dewan etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkn kepada Anwar Usman cs.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved