Jimly: Sanksi Terberat Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik Diberhentikan Tak Hormat
Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Namun, laporan yang dihimpun ada 4, di antaranya :
1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres cawapres 40 tahun.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Di antaranya Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau Dissenting oppinion di sidang putusan capres cawapres 40 tahun. (Irfan Maulana/MPI)
1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres cawapres 40 tahun.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Di antaranya Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau Dissenting oppinion di sidang putusan capres cawapres 40 tahun. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Lihat Juga :