Jimly: Sanksi Terberat Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik Diberhentikan Tak Hormat

Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:50 WIB
loading...
Jimly: Sanksi Terberat Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik Diberhentikan Tak Hormat
Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sanksi terberat hakim konstitusi langgar kode etik diberhentikan tidak dengan hormat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman beserta 8 Hakim Konstitusi lainnya terancam sanksi apabila terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Diketahui, sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman dan 8 Hakim Konstitusi ke Dewan Etik MK menyusul putusan soal batas usia minimal capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan terdapat beberapa sanksi bila para hakim tersebut terbukti bersalah. Mulai dari teguran sampai pemberhentian secara tidak hormat.



"Yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Lalu yang paling ringan diberi teguran," ucapnya seusai dilantik menjadi anggota MKMK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (24/10/2023).

Namun demikian, kata Jimly timnya akan memeriksa laporan itu terlebih dahulu. Lalu, memanggil pihak pelapor dan terlapor. Macam-macam sanksi itu pun, lanjut Jimly, sudah dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).



"Tentu nanti variasinya (sanksi) tergantung kasusnya. Nanti kita lihat dalam proses pembuktian. Bisa saja misalnya itu tidak terbukti kan bisa aja pelapor ini emosi aja karena sekarang gara-gara putusan MK ini masyarakat kita ini sudah terbelah 3 dengan segala emosinya," tambahnya.

Terkait dengan pemeriksaan para hakim terlapor, kata Jimly MKMK tolak ukurnya kode etik MK yang sudah dibuat sejak 2003. Di antaranya, menyebutkan kalau hakim konstitusi itu harus independen.

"Hakim harus independen dan kelihatan independen. Bukan hanya komitmen untuk independen tapi kelihatan di depan publik bahwa dia itu independen, dia imparsial. Nanti tinggal dibuktiin para pengadu, para pemohon, para pelapor suruh buktiin mana yang dianggap melanggar kode etik. Buktinya apa? kalau sudah terbukti melanggar, baru yang kedua ini masuk kategori berat, apa ringan apa sedang," tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)