Jimly: Sanksi Terberat Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik Diberhentikan Tak Hormat
Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:50 WIB
loading...
Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sanksi terberat hakim konstitusi langgar kode etik diberhentikan tidak dengan hormat. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman beserta 8 Hakim Konstitusi lainnya terancam sanksi apabila terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Diketahui, sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman dan 8 Hakim Konstitusi ke Dewan Etik MK menyusul putusan soal batas usia minimal capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan terdapat beberapa sanksi bila para hakim tersebut terbukti bersalah. Mulai dari teguran sampai pemberhentian secara tidak hormat.
Baca juga: Anwar Usman Siap Diperiksa MKMK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
"Yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Lalu yang paling ringan diberi teguran," ucapnya seusai dilantik menjadi anggota MKMK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (24/10/2023).
Namun demikian, kata Jimly timnya akan memeriksa laporan itu terlebih dahulu. Lalu, memanggil pihak pelapor dan terlapor. Macam-macam sanksi itu pun, lanjut Jimly, sudah dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Diketahui, sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman dan 8 Hakim Konstitusi ke Dewan Etik MK menyusul putusan soal batas usia minimal capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan terdapat beberapa sanksi bila para hakim tersebut terbukti bersalah. Mulai dari teguran sampai pemberhentian secara tidak hormat.
Baca juga: Anwar Usman Siap Diperiksa MKMK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
"Yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Lalu yang paling ringan diberi teguran," ucapnya seusai dilantik menjadi anggota MKMK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (24/10/2023).
Namun demikian, kata Jimly timnya akan memeriksa laporan itu terlebih dahulu. Lalu, memanggil pihak pelapor dan terlapor. Macam-macam sanksi itu pun, lanjut Jimly, sudah dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Lihat Juga :