Anwar Usman Jamin MKMK Independen Tangani Laporan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 18:53 WIB
loading...
Anwar Usman Jamin MKMK Independen Tangani Laporan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Ketua MK Anwar Usman memastikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) independen dalam menangani laporan pelanggaran etik. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) independen dalam menangani laporan pelanggaran etik. Hal itu penting untuk menjaga kehormatan hakim konstitusi.

Menurut Anwar Usman, MKMK harus bekerja independen untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim konstitusi. "Tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk saya sebagai ketua mahkamah konstitusi maupun para hakim konstitusi," ujarnya usai melantik anggota MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (24/10/2023).

Diketahui, MKMK resmi terbentuk. Anwar Usman pun telah melantik tiga tokoh yang menjadi anggota MKMK. Di antaranya, Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan T Saragih.



Wahiduddin Adams berasal dari unsur Hakim Konstitusi aktif, Jimly Asshiddiqie dari tokoh masyarakat dan Bintan unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Jimly Asshiddiqie merupakan ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008. Dia juga sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menjabat pada periode 2012-2017. Saat ini dia menjabat sebagai anggota DPD RI.



Kemudian, Bintan Saragih merupakan Penasihat Senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga sebagai guru besar di Universitas Trisakti. Sementara, Wahiduddin Adams adalah hakim konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014.

"Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, saya sekali lagi memberikan dukungan agar majelis kehormatan dapat bekerja secara independen dan imparsial," katanya.

Anwar Usman menegaskan MKMK akan bekerja independen, netral, dan tanpa intervensi. "Gak ada. Jadi begini, tadi sudah disumpah. Dengar gak sumpahnya tadi? Tadi sumpah itu loh," ucapnya.

Nantinya mereka akan menangani perkara laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim lainnya. Laporan itu terkait dengan sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres Cawapres. Sejauh ini, terdapat 10 laporan yang masuk.

"Kepercayaan penuh kepada majelis kehormatan untuk bekerja semaksimal mungkin merupakan bagian dari tanggung jawab etis saya sebagai ketua lembaga sekaligus sebagai insan konstitusi," jelasnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)