Jimly: Sanksi Terberat Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik Diberhentikan Tak Hormat

Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:50 WIB
loading...
Jimly: Sanksi Terberat...
Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sanksi terberat hakim konstitusi langgar kode etik diberhentikan tidak dengan hormat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman beserta 8 Hakim Konstitusi lainnya terancam sanksi apabila terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Diketahui, sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman dan 8 Hakim Konstitusi ke Dewan Etik MK menyusul putusan soal batas usia minimal capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan terdapat beberapa sanksi bila para hakim tersebut terbukti bersalah. Mulai dari teguran sampai pemberhentian secara tidak hormat.

Baca juga: Anwar Usman Siap Diperiksa MKMK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

"Yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Lalu yang paling ringan diberi teguran," ucapnya seusai dilantik menjadi anggota MKMK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (24/10/2023).

Namun demikian, kata Jimly timnya akan memeriksa laporan itu terlebih dahulu. Lalu, memanggil pihak pelapor dan terlapor. Macam-macam sanksi itu pun, lanjut Jimly, sudah dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Baca juga: Anwar Usman Jamin MKMK Independen Tangani Laporan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

"Tentu nanti variasinya (sanksi) tergantung kasusnya. Nanti kita lihat dalam proses pembuktian. Bisa saja misalnya itu tidak terbukti kan bisa aja pelapor ini emosi aja karena sekarang gara-gara putusan MK ini masyarakat kita ini sudah terbelah 3 dengan segala emosinya," tambahnya.

Terkait dengan pemeriksaan para hakim terlapor, kata Jimly MKMK tolak ukurnya kode etik MK yang sudah dibuat sejak 2003. Di antaranya, menyebutkan kalau hakim konstitusi itu harus independen.

"Hakim harus independen dan kelihatan independen. Bukan hanya komitmen untuk independen tapi kelihatan di depan publik bahwa dia itu independen, dia imparsial. Nanti tinggal dibuktiin para pengadu, para pemohon, para pelapor suruh buktiin mana yang dianggap melanggar kode etik. Buktinya apa? kalau sudah terbukti melanggar, baru yang kedua ini masuk kategori berat, apa ringan apa sedang," tambahnya.

Seperti diketahui, MKMK resmi dibentuk berisikan 3 tokoh yang berasal dari unsur masyarakat, hakim konstitusi aktif dan akademisi yakni Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat) Wahidudin Adams (hakim konstitusi aktif) dan Bintan Saragih (akademisi bidang hukum).

Saat ini , terdapat 10 laporan yang masuk di dewan etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkn kepada Anwar Usman cs.

Namun, laporan yang dihimpun ada 4, di antaranya :

1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres cawapres 40 tahun.

2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Di antaranya Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau Dissenting oppinion di sidang putusan capres cawapres 40 tahun. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved