MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Ganjar: Kita Hormati

Senin, 23 Oktober 2023 - 18:51 WIB
loading...
A A A
Kemudian, meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Untuk diketahui pada Senin (23/10/2023) hari ini terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia capres-cawapres. Berikut daftarnya:

1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta batas usia Capres Cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia minimal capres-cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun.

Sebelumnya, MK sudah membacakan putusan soal batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Berikut daftarnya:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)