MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Ganjar: Kita Hormati
Senin, 23 Oktober 2023 - 18:51 WIB
loading...
Capres Ganjar Pranowo memberikan keterangan kepada wartawan di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Calon presiden (capres) yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Gugatan itu meminta batas usia maksimal capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Bagi Ganjar, putusan MK tersebut harus dihormati. "Semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja," kata Ganjar saat ditemui di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Dalam sidang putusan, MK menolak permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Mereka juga meminta Capres-Cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tdak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Anwar Usman.
Dalam Konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum. Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah kehilangan objek," tegasnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Pemimpin Harus Siap Menanggung Derita Rakyatnya
Bagi Ganjar, putusan MK tersebut harus dihormati. "Semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja," kata Ganjar saat ditemui di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Dalam sidang putusan, MK menolak permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Mereka juga meminta Capres-Cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tdak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Anwar Usman.
Dalam Konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum. Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah kehilangan objek," tegasnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Pemimpin Harus Siap Menanggung Derita Rakyatnya
Lihat Juga :