Soal Susunan Kabinet Jadi 40 Menteri, Ganjar: Tidak Sesuai Undang-undang
Selasa, 07 Mei 2024 - 19:25 WIB
loading...
Ganjar Pranowo menyebut penambahan menteri dari 34 menjadi 40 kursi tidak sesuai undang-undang. Foto/mpi
A
A
A
JAKARTA - Mantan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menanggapi usulan perubahan nomenlaktur penambahan menteri dari 34 menjadi 40 kursi. Wacana tersebut sempat digaungkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Ganjar mengatakan, hal tersebut tak sesuai dengan undang-undang yang memang sudah membatasi jumlahnya 34 menteri. Jika bertambah, maka tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Setahu saya. Undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalu lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan Undang-undang," kata Ganjar usai acara halalbihalal Barikade 98 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Ganjar Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Oposisi atau Koalisi Sama-sama Mulia
Ganjar menilai, jika dalam politik akomodasi alias bagi-bagi kue seusai terpilih jadi presiden dan wakil presiden seharusnya tidak melanggar ketentuan yang sudah berlaku.
Ganjar mengatakan, hal tersebut tak sesuai dengan undang-undang yang memang sudah membatasi jumlahnya 34 menteri. Jika bertambah, maka tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Setahu saya. Undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalu lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan Undang-undang," kata Ganjar usai acara halalbihalal Barikade 98 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Ganjar Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Oposisi atau Koalisi Sama-sama Mulia
Ganjar menilai, jika dalam politik akomodasi alias bagi-bagi kue seusai terpilih jadi presiden dan wakil presiden seharusnya tidak melanggar ketentuan yang sudah berlaku.
Lihat Juga :