Soal Susunan Kabinet Jadi 40 Menteri, Ganjar: Tidak Sesuai Undang-undang

Selasa, 07 Mei 2024 - 19:25 WIB
loading...
Soal Susunan Kabinet Jadi 40 Menteri, Ganjar: Tidak Sesuai Undang-undang
Ganjar Pranowo menyebut penambahan menteri dari 34 menjadi 40 kursi tidak sesuai undang-undang. Foto/mpi
A A A
JAKARTA - Mantan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menanggapi usulan perubahan nomenlaktur penambahan menteri dari 34 menjadi 40 kursi. Wacana tersebut sempat digaungkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Ganjar mengatakan, hal tersebut tak sesuai dengan undang-undang yang memang sudah membatasi jumlahnya 34 menteri. Jika bertambah, maka tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Setahu saya. Undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalu lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan Undang-undang," kata Ganjar usai acara halalbihalal Barikade 98 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).



Ganjar menilai, jika dalam politik akomodasi alias bagi-bagi kue seusai terpilih jadi presiden dan wakil presiden seharusnya tidak melanggar ketentuan yang sudah berlaku.

"Musti kita ingatkan bahwa dalam politik akomodasi tidak bisa kita melanggar ketentuan, maka kalau mau akomodasi dari kelompok-kelompok yang sudah mendukung tentu tempatnya tidak di situ. Saya kira pasangan terpilih pasti bisa sangat bijaksana," ungkap Ganjar.



Bagi-bagi kue dalam hal ini ada pembagian kursi menteri, jika harus ditambah jumlahnya, kata Ganjar tidak sesuai dengan spirit perjuangan bangsa Indonesia.

"Makanya kalau dalam konteksnya bagi-bagi kue, politik akomodasi pasti tidak sesuai dengan spirit perjuangan kita yang dituliskan dalam undang-undang, yang paling bagus itu kabinet ahli dan efisien dan bisa merespon perubahan-perubahan. Maka akan (kita) melakukan dukungan dengan cara mengontrol kemudian jalannya pemerintah menjadi lebih baik," kata Ganjar.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)