Wawancara Guru Besar FH UNPAD : Hentikan Seluruh Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja
Kamis, 30 April 2020 - 06:59 WIB
loading...
A
A
A
Singkat kata, sebaiknya pembahasan RUU ini ditunda seluruhnya?
Seharusnya pembentuk UU menghentikan seluruh proses pembahasan dan berkonsesntrasi menangulangi pandemi. Atau DPR secepatnya membahsa Perpu No. 1/2020 yang menurut saya lebih penting dibandingkan membahas RUU Cipta Kerja.
Apa pendapat Anda soal RUU ini yang membutuhkan 500 Peraturan Pemerintah (PP)?
Jika RUU tersebut membutuhkan 500 PP, hal ini menunjukkan RUU dibuat secara tergesa-gesa dan mendelegasikan terlalu banyak peraturan pelaksanaan.
Sejumlah pakar hukum juga berpendapat RUU ini mengembalikan semangat sentralisme dan otoritarianisme?
Saya khawatir politik hukum RUU Cipta Kerja tidak ditujukan untuk kepentingan rakyat. Lebih khusus lagi tidak sejalan dengan politik hukum perekonomian yang ada dalam Pasal 33 UUD 1945, Bung Karno dan Bung Hatta menyatakan Indonesia tidak hanya menganut demokrasi politik, melainkan menganut pula demokrasi ekonomi.
Seharusnya pembentuk UU menghentikan seluruh proses pembahasan dan berkonsesntrasi menangulangi pandemi. Atau DPR secepatnya membahsa Perpu No. 1/2020 yang menurut saya lebih penting dibandingkan membahas RUU Cipta Kerja.
Apa pendapat Anda soal RUU ini yang membutuhkan 500 Peraturan Pemerintah (PP)?
Jika RUU tersebut membutuhkan 500 PP, hal ini menunjukkan RUU dibuat secara tergesa-gesa dan mendelegasikan terlalu banyak peraturan pelaksanaan.
Sejumlah pakar hukum juga berpendapat RUU ini mengembalikan semangat sentralisme dan otoritarianisme?
Saya khawatir politik hukum RUU Cipta Kerja tidak ditujukan untuk kepentingan rakyat. Lebih khusus lagi tidak sejalan dengan politik hukum perekonomian yang ada dalam Pasal 33 UUD 1945, Bung Karno dan Bung Hatta menyatakan Indonesia tidak hanya menganut demokrasi politik, melainkan menganut pula demokrasi ekonomi.
(rza)
Lihat Juga :