Wawancara Guru Besar FH UNPAD : Hentikan Seluruh Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kamis, 30 April 2020 - 06:59 WIB
loading...
Wawancara Guru Besar...
Susi Dwi Harijanti
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja alias Omnibus Law. Berbagai kelompok perburuhan yang semula akan mengerahkan 15.000 pekerja untuk menentang pembahasan RUU itu pun mengurungkan niatnya.

Kendati begitu, pemerintah dan DPR tidak akan menghentikan pembahasan materi yang tertuang di 10 klaster lainnya. Padahal banyak peraturan di klaster-klaster tersebut bertentangan pembentukan perundang-undangan sesuai prinsip hukum ketatanegaraan. Ambil contoh, salah satu pasal menyebutkan presiden dimungkinkan menganulir sebuah peraturan daerah hanya dengan secarik peraturan pemerintah (PP). Ini tentu saja melangkahi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pembatalan sebuah peraturan daerah hanya bisa dialksanakan ioleh Mahkamah Agung.

Lantas bagaiamana seharusnya masyarakat menyikapi keputusan pemerintah dan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU nan kontroversial itu? Selasa (28/4) kemarin SINDOnews mewawancarai Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti. Selain mengajar di almamaternya, pakar hukum tata negara berusia 55 tahun ini aktif di International Academy of Comparative Law, Center for Indonesia Law dan Law and Society Melbourne Law School.

Pekan lalu ia hadir di konferensi pers yang digelar LBH Jakarta untuk menyerukan penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja. Berikut petikannya:

Apa pendapat Anda tentang penghentian pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja?

Dalam negara demokrasi, rakyatklah yang menentukan bagaimana dirinya mengatur dan diatur. Dengan demikian pembentuk undang-undang (UU) tidak dapat membuat UU yang bertentangan dengan pendapat rakyat. Pasal 1 ayat 2 UU 1945 memberikan dasar bagi penyelenggaraan negara termasuk pembentuk UU. Artinya secara konstitusional pembentuk UU harus sejalan dengan asas demokrasi dan ajaran konstitusi. Selain itu harus tunduk pada asas negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Seperti apa negara hukum mengatur tata cara pembentukan UU?

Asas negara hukum menghendaki tata cara membentuk dan melaksanakan UU haruslah sejalan. Artinya harus terpenuhi aspek-aspek substantive due process of law dan procedural due process of law.

RUU Cipta Kerja melanggar asas tersebut?

RUU Cipta Kerja bermasalah pada kedua aspek tersebut. Dari aspek prosedur, RUU ini melanggar asas-asas pembentukan yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011. Salah satunya asas keterbukaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan keterbukaan dilakukan sejak tahap perancangan, penyusunan, pembahasan, dan seterusnya. Masyarakat tidak dapat mengakses RUU ini pada masa perancangan dan penyusunan. Akses terhadap RUU ini baru terbuka saat diserahkan ke DPR. Artinya perancangan dan penyusunan sangat tertutup. Akibatnya rakyat bertanya-tanya, mengapa sangat tertutup. Rakyat mempertanyakan motivasi pembentukan RUU ini.

Jadi apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah dan DPR?

Prosedur yang bermasalah hampir dapat dipastikan menghasilkan materi yang bermasalah juga. Dan hal ini terlihat pada waktu RUU diserahkan terjadi kritik-kritik tajam. Apalagi RUU ini menggunakan metode omnibus, yang melibatkan banyak rezim hukum yang memiliki karakter berbeda-beda. Ambil contoh, melibatkan rezim hukum administrasi negara dalam bentuk materi perizinan, rezim hukum lingkungan, ketenagakerjaan, pertanahan, dan lain-lain. Oleh karena itu menunda pembahasan rezim ketenagakerjaan tidak membuat RUU ini bebas dari masalah.

Singkat kata, sebaiknya pembahasan RUU ini ditunda seluruhnya?

Seharusnya pembentuk UU menghentikan seluruh proses pembahasan dan berkonsesntrasi menangulangi pandemi. Atau DPR secepatnya membahsa Perpu No. 1/2020 yang menurut saya lebih penting dibandingkan membahas RUU Cipta Kerja.

Apa pendapat Anda soal RUU ini yang membutuhkan 500 Peraturan Pemerintah (PP)?

Jika RUU tersebut membutuhkan 500 PP, hal ini menunjukkan RUU dibuat secara tergesa-gesa dan mendelegasikan terlalu banyak peraturan pelaksanaan.

Sejumlah pakar hukum juga berpendapat RUU ini mengembalikan semangat sentralisme dan otoritarianisme?

Saya khawatir politik hukum RUU Cipta Kerja tidak ditujukan untuk kepentingan rakyat. Lebih khusus lagi tidak sejalan dengan politik hukum perekonomian yang ada dalam Pasal 33 UUD 1945, Bung Karno dan Bung Hatta menyatakan Indonesia tidak hanya menganut demokrasi politik, melainkan menganut pula demokrasi ekonomi.
(rza)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
TGB Zainul Majdi: Media...
TGB Zainul Majdi: Media Berperan Membangun Bangsa
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Rekomendasi
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved