Wawancara Guru Besar FH UNPAD : Hentikan Seluruh Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kamis, 30 April 2020 - 06:59 WIB
loading...
Wawancara Guru Besar...
Susi Dwi Harijanti
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja alias Omnibus Law. Berbagai kelompok perburuhan yang semula akan mengerahkan 15.000 pekerja untuk menentang pembahasan RUU itu pun mengurungkan niatnya.

Kendati begitu, pemerintah dan DPR tidak akan menghentikan pembahasan materi yang tertuang di 10 klaster lainnya. Padahal banyak peraturan di klaster-klaster tersebut bertentangan pembentukan perundang-undangan sesuai prinsip hukum ketatanegaraan. Ambil contoh, salah satu pasal menyebutkan presiden dimungkinkan menganulir sebuah peraturan daerah hanya dengan secarik peraturan pemerintah (PP). Ini tentu saja melangkahi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pembatalan sebuah peraturan daerah hanya bisa dialksanakan ioleh Mahkamah Agung.

Lantas bagaiamana seharusnya masyarakat menyikapi keputusan pemerintah dan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU nan kontroversial itu? Selasa (28/4) kemarin SINDOnews mewawancarai Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti. Selain mengajar di almamaternya, pakar hukum tata negara berusia 55 tahun ini aktif di International Academy of Comparative Law, Center for Indonesia Law dan Law and Society Melbourne Law School.

Pekan lalu ia hadir di konferensi pers yang digelar LBH Jakarta untuk menyerukan penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja. Berikut petikannya:

Apa pendapat Anda tentang penghentian pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja?

Dalam negara demokrasi, rakyatklah yang menentukan bagaimana dirinya mengatur dan diatur. Dengan demikian pembentuk undang-undang (UU) tidak dapat membuat UU yang bertentangan dengan pendapat rakyat. Pasal 1 ayat 2 UU 1945 memberikan dasar bagi penyelenggaraan negara termasuk pembentuk UU. Artinya secara konstitusional pembentuk UU harus sejalan dengan asas demokrasi dan ajaran konstitusi. Selain itu harus tunduk pada asas negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
TGB Zainul Majdi: Media...
TGB Zainul Majdi: Media Berperan Membangun Bangsa
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Rekomendasi
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Berita Terkini
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved