Wawancara Guru Besar FH UNPAD : Hentikan Seluruh Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kamis, 30 April 2020 - 06:59 WIB
loading...
Wawancara Guru Besar FH UNPAD : Hentikan Seluruh Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja
Susi Dwi Harijanti
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja alias Omnibus Law. Berbagai kelompok perburuhan yang semula akan mengerahkan 15.000 pekerja untuk menentang pembahasan RUU itu pun mengurungkan niatnya.

Kendati begitu, pemerintah dan DPR tidak akan menghentikan pembahasan materi yang tertuang di 10 klaster lainnya. Padahal banyak peraturan di klaster-klaster tersebut bertentangan pembentukan perundang-undangan sesuai prinsip hukum ketatanegaraan. Ambil contoh, salah satu pasal menyebutkan presiden dimungkinkan menganulir sebuah peraturan daerah hanya dengan secarik peraturan pemerintah (PP). Ini tentu saja melangkahi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pembatalan sebuah peraturan daerah hanya bisa dialksanakan ioleh Mahkamah Agung.

Lantas bagaiamana seharusnya masyarakat menyikapi keputusan pemerintah dan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU nan kontroversial itu? Selasa (28/4) kemarin SINDOnews mewawancarai Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti. Selain mengajar di almamaternya, pakar hukum tata negara berusia 55 tahun ini aktif di International Academy of Comparative Law, Center for Indonesia Law dan Law and Society Melbourne Law School.

Pekan lalu ia hadir di konferensi pers yang digelar LBH Jakarta untuk menyerukan penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja. Berikut petikannya:

Apa pendapat Anda tentang penghentian pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja?

Dalam negara demokrasi, rakyatklah yang menentukan bagaimana dirinya mengatur dan diatur. Dengan demikian pembentuk undang-undang (UU) tidak dapat membuat UU yang bertentangan dengan pendapat rakyat. Pasal 1 ayat 2 UU 1945 memberikan dasar bagi penyelenggaraan negara termasuk pembentuk UU. Artinya secara konstitusional pembentuk UU harus sejalan dengan asas demokrasi dan ajaran konstitusi. Selain itu harus tunduk pada asas negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Seperti apa negara hukum mengatur tata cara pembentukan UU?

Asas negara hukum menghendaki tata cara membentuk dan melaksanakan UU haruslah sejalan. Artinya harus terpenuhi aspek-aspek substantive due process of law dan procedural due process of law.

RUU Cipta Kerja melanggar asas tersebut?

RUU Cipta Kerja bermasalah pada kedua aspek tersebut. Dari aspek prosedur, RUU ini melanggar asas-asas pembentukan yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011. Salah satunya asas keterbukaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan keterbukaan dilakukan sejak tahap perancangan, penyusunan, pembahasan, dan seterusnya. Masyarakat tidak dapat mengakses RUU ini pada masa perancangan dan penyusunan. Akses terhadap RUU ini baru terbuka saat diserahkan ke DPR. Artinya perancangan dan penyusunan sangat tertutup. Akibatnya rakyat bertanya-tanya, mengapa sangat tertutup. Rakyat mempertanyakan motivasi pembentukan RUU ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)