Wawancara Guru Besar FH UNPAD : Hentikan Seluruh Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kamis, 30 April 2020 - 06:59 WIB
loading...
Wawancara Guru Besar...
Susi Dwi Harijanti
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja alias Omnibus Law. Berbagai kelompok perburuhan yang semula akan mengerahkan 15.000 pekerja untuk menentang pembahasan RUU itu pun mengurungkan niatnya.

Kendati begitu, pemerintah dan DPR tidak akan menghentikan pembahasan materi yang tertuang di 10 klaster lainnya. Padahal banyak peraturan di klaster-klaster tersebut bertentangan pembentukan perundang-undangan sesuai prinsip hukum ketatanegaraan. Ambil contoh, salah satu pasal menyebutkan presiden dimungkinkan menganulir sebuah peraturan daerah hanya dengan secarik peraturan pemerintah (PP). Ini tentu saja melangkahi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pembatalan sebuah peraturan daerah hanya bisa dialksanakan ioleh Mahkamah Agung.

Lantas bagaiamana seharusnya masyarakat menyikapi keputusan pemerintah dan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU nan kontroversial itu? Selasa (28/4) kemarin SINDOnews mewawancarai Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti. Selain mengajar di almamaternya, pakar hukum tata negara berusia 55 tahun ini aktif di International Academy of Comparative Law, Center for Indonesia Law dan Law and Society Melbourne Law School.

Pekan lalu ia hadir di konferensi pers yang digelar LBH Jakarta untuk menyerukan penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja. Berikut petikannya:

Apa pendapat Anda tentang penghentian pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja?

Dalam negara demokrasi, rakyatklah yang menentukan bagaimana dirinya mengatur dan diatur. Dengan demikian pembentuk undang-undang (UU) tidak dapat membuat UU yang bertentangan dengan pendapat rakyat. Pasal 1 ayat 2 UU 1945 memberikan dasar bagi penyelenggaraan negara termasuk pembentuk UU. Artinya secara konstitusional pembentuk UU harus sejalan dengan asas demokrasi dan ajaran konstitusi. Selain itu harus tunduk pada asas negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
TGB Zainul Majdi: Media...
TGB Zainul Majdi: Media Berperan Membangun Bangsa
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Berita Terkini
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved