Wawancara Guru Besar FH UNPAD : Hentikan Seluruh Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja
Kamis, 30 April 2020 - 06:59 WIB
loading...
A
A
A
Seperti apa negara hukum mengatur tata cara pembentukan UU?
Asas negara hukum menghendaki tata cara membentuk dan melaksanakan UU haruslah sejalan. Artinya harus terpenuhi aspek-aspek substantive due process of law dan procedural due process of law.
RUU Cipta Kerja melanggar asas tersebut?
RUU Cipta Kerja bermasalah pada kedua aspek tersebut. Dari aspek prosedur, RUU ini melanggar asas-asas pembentukan yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011. Salah satunya asas keterbukaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan keterbukaan dilakukan sejak tahap perancangan, penyusunan, pembahasan, dan seterusnya. Masyarakat tidak dapat mengakses RUU ini pada masa perancangan dan penyusunan. Akses terhadap RUU ini baru terbuka saat diserahkan ke DPR. Artinya perancangan dan penyusunan sangat tertutup. Akibatnya rakyat bertanya-tanya, mengapa sangat tertutup. Rakyat mempertanyakan motivasi pembentukan RUU ini.
Jadi apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah dan DPR?
Prosedur yang bermasalah hampir dapat dipastikan menghasilkan materi yang bermasalah juga. Dan hal ini terlihat pada waktu RUU diserahkan terjadi kritik-kritik tajam. Apalagi RUU ini menggunakan metode omnibus, yang melibatkan banyak rezim hukum yang memiliki karakter berbeda-beda. Ambil contoh, melibatkan rezim hukum administrasi negara dalam bentuk materi perizinan, rezim hukum lingkungan, ketenagakerjaan, pertanahan, dan lain-lain. Oleh karena itu menunda pembahasan rezim ketenagakerjaan tidak membuat RUU ini bebas dari masalah.
Asas negara hukum menghendaki tata cara membentuk dan melaksanakan UU haruslah sejalan. Artinya harus terpenuhi aspek-aspek substantive due process of law dan procedural due process of law.
RUU Cipta Kerja melanggar asas tersebut?
RUU Cipta Kerja bermasalah pada kedua aspek tersebut. Dari aspek prosedur, RUU ini melanggar asas-asas pembentukan yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011. Salah satunya asas keterbukaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan keterbukaan dilakukan sejak tahap perancangan, penyusunan, pembahasan, dan seterusnya. Masyarakat tidak dapat mengakses RUU ini pada masa perancangan dan penyusunan. Akses terhadap RUU ini baru terbuka saat diserahkan ke DPR. Artinya perancangan dan penyusunan sangat tertutup. Akibatnya rakyat bertanya-tanya, mengapa sangat tertutup. Rakyat mempertanyakan motivasi pembentukan RUU ini.
Jadi apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah dan DPR?
Prosedur yang bermasalah hampir dapat dipastikan menghasilkan materi yang bermasalah juga. Dan hal ini terlihat pada waktu RUU diserahkan terjadi kritik-kritik tajam. Apalagi RUU ini menggunakan metode omnibus, yang melibatkan banyak rezim hukum yang memiliki karakter berbeda-beda. Ambil contoh, melibatkan rezim hukum administrasi negara dalam bentuk materi perizinan, rezim hukum lingkungan, ketenagakerjaan, pertanahan, dan lain-lain. Oleh karena itu menunda pembahasan rezim ketenagakerjaan tidak membuat RUU ini bebas dari masalah.
Lihat Juga :