Wawancara Guru Besar FH UNPAD : Hentikan Seluruh Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kamis, 30 April 2020 - 06:59 WIB
loading...
A A A
Seperti apa negara hukum mengatur tata cara pembentukan UU?

Asas negara hukum menghendaki tata cara membentuk dan melaksanakan UU haruslah sejalan. Artinya harus terpenuhi aspek-aspek substantive due process of law dan procedural due process of law.

RUU Cipta Kerja melanggar asas tersebut?

RUU Cipta Kerja bermasalah pada kedua aspek tersebut. Dari aspek prosedur, RUU ini melanggar asas-asas pembentukan yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011. Salah satunya asas keterbukaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan keterbukaan dilakukan sejak tahap perancangan, penyusunan, pembahasan, dan seterusnya. Masyarakat tidak dapat mengakses RUU ini pada masa perancangan dan penyusunan. Akses terhadap RUU ini baru terbuka saat diserahkan ke DPR. Artinya perancangan dan penyusunan sangat tertutup. Akibatnya rakyat bertanya-tanya, mengapa sangat tertutup. Rakyat mempertanyakan motivasi pembentukan RUU ini.

Jadi apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah dan DPR?

Prosedur yang bermasalah hampir dapat dipastikan menghasilkan materi yang bermasalah juga. Dan hal ini terlihat pada waktu RUU diserahkan terjadi kritik-kritik tajam. Apalagi RUU ini menggunakan metode omnibus, yang melibatkan banyak rezim hukum yang memiliki karakter berbeda-beda. Ambil contoh, melibatkan rezim hukum administrasi negara dalam bentuk materi perizinan, rezim hukum lingkungan, ketenagakerjaan, pertanahan, dan lain-lain. Oleh karena itu menunda pembahasan rezim ketenagakerjaan tidak membuat RUU ini bebas dari masalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
TGB Zainul Majdi: Media...
TGB Zainul Majdi: Media Berperan Membangun Bangsa
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Mudah Emosi dan Defensif?...
Mudah Emosi dan Defensif? Ternyata Kurang Tidur Bisa Jadi Penyebab Utamanya
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Berita Terkini
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved