Wawancara Guru Besar FH UNPAD : Hentikan Seluruh Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kamis, 30 April 2020 - 06:59 WIB
loading...
A A A
Seperti apa negara hukum mengatur tata cara pembentukan UU?

Asas negara hukum menghendaki tata cara membentuk dan melaksanakan UU haruslah sejalan. Artinya harus terpenuhi aspek-aspek substantive due process of law dan procedural due process of law.

RUU Cipta Kerja melanggar asas tersebut?

RUU Cipta Kerja bermasalah pada kedua aspek tersebut. Dari aspek prosedur, RUU ini melanggar asas-asas pembentukan yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011. Salah satunya asas keterbukaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan keterbukaan dilakukan sejak tahap perancangan, penyusunan, pembahasan, dan seterusnya. Masyarakat tidak dapat mengakses RUU ini pada masa perancangan dan penyusunan. Akses terhadap RUU ini baru terbuka saat diserahkan ke DPR. Artinya perancangan dan penyusunan sangat tertutup. Akibatnya rakyat bertanya-tanya, mengapa sangat tertutup. Rakyat mempertanyakan motivasi pembentukan RUU ini.

Jadi apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah dan DPR?

Prosedur yang bermasalah hampir dapat dipastikan menghasilkan materi yang bermasalah juga. Dan hal ini terlihat pada waktu RUU diserahkan terjadi kritik-kritik tajam. Apalagi RUU ini menggunakan metode omnibus, yang melibatkan banyak rezim hukum yang memiliki karakter berbeda-beda. Ambil contoh, melibatkan rezim hukum administrasi negara dalam bentuk materi perizinan, rezim hukum lingkungan, ketenagakerjaan, pertanahan, dan lain-lain. Oleh karena itu menunda pembahasan rezim ketenagakerjaan tidak membuat RUU ini bebas dari masalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
TGB Zainul Majdi: Media...
TGB Zainul Majdi: Media Berperan Membangun Bangsa
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Rekomendasi
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Perjalanan Berliku Iran...
Perjalanan Berliku Iran Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Berita Terkini
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved