Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB
loading...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, tidak ada kenaikan tarif pendaftaran merek bagi UMKM. Foto: Dok Kemenkum
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, tidak ada kenaikan tarif pendaftaran merek bagi UMKM. Hal itu merespons terkait adanya penyesuaian tarif layanan di lingkungan Kemenkum atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," kata Supratman yang dikutip Sabtu (25/7/2026).
Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.8 juta per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016. Selain mempertahankan tarif khusus tersebut, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi sehingga semakin memudahkan UMKM memperoleh pelindungan merek.
Baca juga: Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Selain keberpihakan kepada UMKM, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0 (nol rupiah). Kebijakan ini diharapkan mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Di samping layanan kekayaan intelektual, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. PNBP tersebut seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," kata Supratman yang dikutip Sabtu (25/7/2026).
Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.8 juta per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016. Selain mempertahankan tarif khusus tersebut, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi sehingga semakin memudahkan UMKM memperoleh pelindungan merek.
Baca juga: Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Selain keberpihakan kepada UMKM, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0 (nol rupiah). Kebijakan ini diharapkan mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Di samping layanan kekayaan intelektual, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. PNBP tersebut seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
Lihat Juga :