Jalankan Fungsi Pajak, Ekonomi Stabil

Senin, 12 Juni 2023 - 19:03 WIB
loading...
A A A
Angka tersebut terdiri dari realisasi program penanganan kesehatan sebesar Rp48,6 triliun, perlindungan masyarakat Rp123,1 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi sebesar Rp109,0 triliun.

Di tengah berbagai kekurangan dalam PC-PEN, kita berharap agar upaya yang dilakukan pemerintah dapat memulihkan perekonomian menuju kondisi yang stabil. Kestabilan itu bisa dilihat setidaknya pada tiga aspek yakni nilai kurs terhadap mata uang yang stabil,inflasi pada tingkat aman, serta target ekspor-impor sesuai dan devisa negara terpenuhi.

Nilai kurs rupiah terhadap dollar AS pada akhir Desember 2021 sebesar Rp14.265,00/USD. Pada akhir Desember 2022, nilanya menjadi Rp15.655,00/USD. Sedangkan, kurs saat ini sebesar Rp14.855,00/USD.

Inflasi tahunan pada akhir 2021 mencapai 1,87%. Sedangkan, pada Desember 2022 sebesar 5,51%. Sementara, inflasi pada Maret 2023 mencapai 4,33%. Jika dibandingkan dengan target inflasi dalam APBN 2023, angka ini masih lebih tinggi dari asumsi sebesar 3,6%.

Bagaimana dengan devisa? Data BI melaporkan cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2023 mencapai Rp145,2 miliar dollas AS. Ini setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,2 impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, masih di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Ada faktor lain yang berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian yaitu pajak. Dalam banyak literatur, pajak disebut mempunyai fungsi anggaran (budgeter), mengatur (regulasi), pemerataan (distribusi), dan stabilisasi.

Terkait fungsi anggaran, target penerimaan pajak disesuaikan dengan kebutuhan APBN. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 menyebutkan, penerimaan pajak dalam negeri mencapai Rp1.248,415 triliun atau 75,76% dari total penerimaan negara dan hibah.

Tahun 2021, penerimaan sebesar Rp1.474,145 triliun atau 73,29%. Sementara tahun 2022, penerimaan sebesar Rp2.045,500 triliun atau 77,46% dari total penerimaan negara dan hibah.

Sebagai fungsi regulasi, pajak digunakan untuk mengatur perekonomian seperti menghambat laju inflasi, pendorong kegiatan ekspor, perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri (misalnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN), serta menarik modal untuk membantu perekonomian agar semakin produktif.

Pajak juga punya peran pemerataan/distribusi kepada masyarakat. Bentuknya bisa berupa pembangunan infrastruktur, subsidi, maupun pembagian pendapatan antara pusat dan daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Rekomendasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% di Kuartal II 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved