Minta PPN 12% Dikaji Ulang, Muhammadiyah Ingatkan Dampaknya
Jum'at, 20 Desember 2024 - 14:00 WIB
loading...
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menilai kenaikan PPN 12% akan menimbulkan banyak dampak negatif di masyarakat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12% . Menurutnya, akan banyak dampak negatif yang timbul bila kebijakan itu tetap diberlakukan.
Abbas berkeyakinan dampak kenaikan PPN 12% akan tetap terasa meski pemerintah menyatakan tak akan mengenakan tarif pajak pada barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, jasa pendidikan, angkutan umum, dan kesehatan.
"Namun hal demikian tentu jelas tetap akan berdampak terhadap suplay dan permintaan barang dan jasa secara umum, karena adanya kenaikan PPN tersebut jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat secara agregat," kata Anwar saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Ketum Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN 12%. Apalagi, kata dia, daya beli masyarakat telah mengalami penurunan sejak Mei 2024. "Oleh karena itu tidak dapat tidak kenaikan PPN tersebut harus benar-benar diperhitungkan, apalagi kita tahu sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat kita sudah menurun," tegas Anwar.
Abbas berkeyakinan dampak kenaikan PPN 12% akan tetap terasa meski pemerintah menyatakan tak akan mengenakan tarif pajak pada barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, jasa pendidikan, angkutan umum, dan kesehatan.
"Namun hal demikian tentu jelas tetap akan berdampak terhadap suplay dan permintaan barang dan jasa secara umum, karena adanya kenaikan PPN tersebut jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat secara agregat," kata Anwar saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Ketum Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN 12%. Apalagi, kata dia, daya beli masyarakat telah mengalami penurunan sejak Mei 2024. "Oleh karena itu tidak dapat tidak kenaikan PPN tersebut harus benar-benar diperhitungkan, apalagi kita tahu sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat kita sudah menurun," tegas Anwar.
Lihat Juga :