Johnny G Plate dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo

Rabu, 05 April 2023 - 22:15 WIB
loading...
Johnny G Plate dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo
Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate, terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate , terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung tahap 2, 3, 4, dan 5 yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Johnny bahkan sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara ini. Mantan anggota DPR ini pertama kali diperiksa pada Selasa, 14 Februari 2023. Kala itu, dia dihujani 51 pertanyaan.

Butuh waktu sekitar 10 jam bagi Johnny untuk menjawab dan menjelaskan posisinya dalam pusaran kasus ini kepada penyidik Kejagung. Berselang sebulan, Korps Adhyaksa kembali memeriksa sekretaris jenderal Partai Nasdem itu.





Pada Rabu, 15 Maret 2023, Johnny menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Dia dicecar 26 pertanyaan. "Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," terangnya seusai diperiksa.

Hingga kini, Kejagung belum mengagendakan lagi pemeriksaan terhadap Johnny. Yang jelas, dalam proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp28,3 triliun ini, posisinya adalah sebagai pengguna anggaran (PA).

Selaku PA, Johnny memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya. Sementara itu, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).

Pengembalian Dana dari Adik Johnny


Kejagung menilai janggal adanya aliran dana yang ditampung rekening adik Johnny, Gregorius Alex Plate. Greg pernah mengembalikan uang senilai Rp534 juta dari anggaran Bakti Kominfo ke Kejagung.

"Faktanya, uang itu secara sukarela diserahkan (oleh Greg). Itu dana sebagai fasilitas dari Bakti Kominfo. Apakah terkait proyek ini (BTS) atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (15/3/2023).

Greg sendiri tidak memiliki posisi apa-apa dalam proyek BTS ini maupun di Bakti yang merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah Kemenkominfo. Selain dari adik Johnny, Kejagung juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo.

Uang itu diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS saat diperiksa pada Senin, 27 Maret 2023. “Kami terima pengembalian uang dari Sansaine. Tapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi, Rabu (29/3/2023).

Dia menyebutkan, jumlah yang dijanjikan sebelumnya mencapai sekitar Rp100 miliar. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta.

Sedangkan Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) telah mengembalikan pembayaran dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo senilai Rp1,5 miliar. Secara total, Kejagung telah menerima pengembalian dana dari pihak konsorsium dan sub-subkontraktor proyek BTS Kominfo sekitar Rp50 miliar. Itu masih angka sementara. Dan belum termasuk nilai sejumlah aset yang telah disita dari para tersangka dan terperiksa seperti rumah, kendaraan mobil dan motor, serta barang-barang berharga lain.

Bagi Indonesia Corruption Watch (ICW), fakta-fakta ini harus ditelusuri lebih mendalam oleh Korps Adhyaksa. Menurut peneliti ICW Tibiko Zabar, indikasi keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi BTS semakin kuat dari pengembalian dana tersebut.

“Terlebih, temuan liputan kolaboratif KJI menemukan JGP diduga pernah meminta dana operasional Rp500 juta per bulan dari para pelaksana proyek BTS,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali mengakui bahwa partainya bakal menjatuhkan sanksi tegas apabila Johnny terbukti terlibat dalam korupsi proyek BTS Kominfo. "Kalau dia terlibat ya diganti, gampang. Enggak terlalu susah kok," tegasnya.

Pencopotan kader yang tersandung korupsi telah tercantum dalam aturan internal partai. Hal itu merupakan komitmen Nasdem terhadap pemberantasan korupsi. “Kan sudah pernah, dulu ada pengurus namanya RC terlibat kasus korupsi, ya dipecat," ujarnya.

Kendati demikian, Ali enggan berandai-andai soal perjalanan status hukum Johnny selanjutnya.

Belum Tersangka

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, setelah memeriksa Johnny dan terus meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo setelah Idulfitri mendatang.

"Habis Lebaran 2023 kita gelar perkara," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/4/2023).

Menurut Febrie, saat ini pihaknya masih mengebut pemberkasan lima tersangka yang sudah ditetapkan karena batas waktu penahanan yang pendek. Kelima tersangka itu yakni Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Hudev UI, Galubang Menak (GMS) direktur PT Mora Telematika, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dia menyangkal kabar bahwa Kejagung telah menetapkan Johnny sebagai tersangka. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut, gelar perkara salah satu tujuannya untuk menentukan nasib Johnny.

"Gelar perkara tentunya untuk keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP," ujar Kuntadi, Rabu (15/3/2023).

Kejagung juga tengah menghitung jumlah total kerugian negara. Per akhir 2022, kerugian negara dari dugaan korupsi proyek ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Markup hingga Pencucian Uang

Kuntadi membeberkan, banyak BTS yang mangkrak, tidak sesuai spesifikasi dan fiktif. Pemufakatan jahat para aktor dalam proyek ini juga terjadi sejak proses penyusunan anggaran karena ditemukan pula indikasi markup, rekayasa aturan tender untuk memenangkan pihak tertentu hingga manipulasi ketika proyek berjalan.

Tatkala proyek belum tuntas, laporan direkayasa sedemikian rupa seolah realisasinya sudah 100 persen agar pembayaran cair. Penyidik juga mengendus praktik pencucian uang.

Proyek BTS 4G Bakti Kominfo menargetkan pembangunan 7.904 tower di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Indonesia. Untuk merealisasikannya, Bakti Kominfo membagi dua fase pengerjaan pembangunan BTS 4G. Fase pertama 4.200 tower BTS pada 2021 sementara fase kedua 3.704 tower BTS pada 2022.

Berdasarkan laman kominfo.go.id, Bakti Kominfo membagi lima paket pengerjaan. Paket 1 dan 2 dikerjakan oleh konsorsium PT Fiberhome, PT Telkom Infra dan Multi Trans Data. Wilayah kerja Paket 1 di Kalimantan 776 unit, Nusa Tenggara 456 unit dan Sumatera 132 unit. Paket 2 wilayah pengerjaannya di Maluku 800 unit dan Sulawesi 536 unit. Dilansir dari laman Kementerian Kominfo, nilai kontrak Paket 1 dan Paket 2 sebesar Rp9,5 triliun. Kontrak itu diteken pada 29 Januari 2021.

Paket 3 dikerjakan oleh konsorsium PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT SEI dengan wilayah kerja Papua Barat 824 unit dan Papua bagian tengah barat 971 unit. Paket 4 di Papua bagian tengah utara 1.819 unit dan Paket 5 di Papua bagian timur selatan 1.590 unit oleh IBS dan ZTE. Total nilai kontrak Paket 3, 4, dan 5 Rp18,8 triliun.

Namun, fase pertama tak selesai sesuai target yang ditetapkan yakni Maret 2022. “Bakti Kominfo baru mengerjakan pembangunan tower BTS 4G di 1.679 titik sehingga terjadi backlog pada 2.521 titik,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto.

Rinciannya, 13,7 persen dalam tahap instalasi, 9,7 persen siap untuk instalasi dan 76,6 persen titik belum siap untuk dilakukan instalasi. Fase pertama akhirnya diperpanjang hingga September 2022 namun tidak ada perkembangan signifikan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)