Perbedaan Game Online dengan Judi Online, Ini Penjelasannya

Senin, 29 April 2024 - 14:17 WIB
loading...
Perbedaan Game Online dengan Judi Online, Ini Penjelasannya
Pemahaman tentang perbedaan permainan hiburan dan praktik perjudian penting diketahui masyarakat agar mereka bijak dalam membuat keputusan di ruang digital sekaligus menghindari risiko yang tidak diinginkan. FOTO ILUSTRASI/IST
A A A
JAKARTA - Pemahaman yang jelas tentang perbedaan permainan hiburan dan praktik perjudian penting untuk diberikan kepada masyarakat agar mereka bijak dalam membuat keputusan di ruang digital sekaligus menghindari risiko yang tidak diinginkan. Dengan begitu, upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun ruang digital yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam keseharian, seringkali ada kebingungan antara permainan kartu dengan perjudian yang memiliki risiko serius. Esensinya, permainan kartu merupakan hiburan yang sah dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial. Hal ini berbeda dengan perjudian yang memiliki sifat transaksi dua arah. Sifat transaksi dua arah dalam perjudian melibatkan pertukaran uang atau barang setara, yang pada akhirnya dapat berujung pada kerugian finansial para pihak yang terlibat.

Sebaliknya, permainan kartu adalah transaksi satu arah yang hanya digunakan untuk bersantai dan hiburan. Di masa kini, permainan kartu tradisional sudah diadopsi ke dalam ranah permainan digital, dengan grafis menarik, simulasi permainan yang variatif, juga chip atau koin yang dapat dimenangkan dalam permainan.



"Sebenarnya gampang menentukan bahwa suatu game merupakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya. Namun, untuk game yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online," kata Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi dikutip, Senin (29/4/2024).

Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline. Seperti yang biasa ditemui di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke daerah abu-abu, apakah termasuk sebagai sebuah judi online atau sebuah permainan biasa.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha menyebut, permainan di pusat perbelanjaan, di mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain, tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu, seperti simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai sebuah judi.

"Namun, bukan berarti bahwa permainan lain yang bisa mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian, karena untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan strategi serta keahlian untuk dapat memenangkan permainan," katanya.



Demikian juga permainan online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau chip yang dapat digunakan penggunanya untuk membeli fasilitas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan. Seharusnya permainan online tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan dari permainan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)