Terdakwa Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Windi Purnama Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Senin, 25 Maret 2024 - 07:59 WIB
loading...
Windi Purnama, terdakwa korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020–2022 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Windi Purnama, terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022, bakal menjalani sidang putusan, Senin (25/3/2024) hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera tersebut akan digelar mulai pukul 10.20 WIB.
"(Sidang putusan) terhadap Windi Purnama, tanggal sidang Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.20.00 s/d Selesai. Ruangan Wirjono Projodikoro," keterangan dalam SIPP yang dilihat, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020–2022. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera tersebut akan digelar mulai pukul 10.20 WIB.
"(Sidang putusan) terhadap Windi Purnama, tanggal sidang Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.20.00 s/d Selesai. Ruangan Wirjono Projodikoro," keterangan dalam SIPP yang dilihat, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020–2022. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate.
Lihat Juga :